Ahok Bersedia Dipanggil jadi Saksi Kasus Oplos BBM Pertamina

1 month ago 32
Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (2 dari kanan) bersedia untuk dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjadi saksi.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersedia untuk dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjadi saksi, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023

Kesediaan Ahok untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengoplosan BBM itu telah disampaikan secara langsung. Ahok tidak mempermasalahkan jika dirinya harus diperiksa Kejagung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kirang periode 2018-2023. "Saya kira itu sangat bagus ya. Kalau minta keterangan itu hak aparat, hak Kejaksaan," ucap Ahok dalam sebuah wawancara dengan media, dikutip Minggu (2/3/2025).

Ahok menyatakan, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung itu merupakan anak usaha dari PT Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga. Ia menyatakan, terdapat direksi terpisah dari perusahaan pelat merah penyidia bahan bakar minyak (BBM) itu.
"Tapi yang perlu diketahui, Pertamina ada jenjangnya nih. Ini anak perusahaan Pertamina Patra Niaga itu, punya Dewan Komisaris juga, ada Komutnya juga," ujar Ahok.

Meski demikian, Ketua DPP PDI Perjuangan itu memastikan, akan senang hati memberikan keterangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kirang periode 2018-2023, kepada Kejagung RI. Termasuk membongkar rahasia PT Pertamina kepada Kejagung.

"Jadi kalau mau saya tanya keterangan apa yang saya ketahui, ya saya dengan senang hati akan memberikan keterangan. Karena kalau dengan media kan saya nggak bisa buka rahasia perusahaan," tegas Ahok.

Kejagung masih belum membuka terkait waktu pemanggilan terhadap Ahok. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, pemanggilan terhadap Ahok merupakan kebutuhan penyidikan.

Ia menegaskan, setiap pihak yang mengetahui perbuatan dugaan pengoplosan BBM RON 92 Pertamax yang diduga dicampur dengan RON 90 Pertalite, akan diminta keterangan. "Kalau itu merupakan kebutuhan penyidikan, pihak mana saja dapat dipanggil untuk menguatkan pembuktian," kata Harli kepada JawaPos.com, Minggu (2/3/2025).

Namun, saat dikonfirmasi terkait waktu pasti pemanggilan terhadap Ahok, Kejaksaan masih enggan mengungkapkannya. Sebab, saat ini kasus dugaan korupsi pengoplosan Pertamax yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah itu masih dalam proses penyidikan.

Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Mereka diduga melakukan pengoplosan atau blending Pertalite di depo/storage untuk menjadi Pertamax RON 92. Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018-2023. Kasus korupsi itu menelan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. (jpg)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan