
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ancaman pasal berlapis ternyata kurang mempan. Masih ada saja, orang yang nekat mengedar narkoba. Selama Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita total 6.812,6 gram atau sekitar 6,8 kilogram sabu dari tiga tersangka pria.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menyebut ketiga tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas kota hingga antarprovinsi. Mereka diketahui dikendalikan oleh bandar berbeda melalui komunikasi telepon seluler dan sistem tempel.
"Total kerugian negara akibat peredaran sabu ini ditaksir mencapai Rp8,17 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp1,2 juta per gram. Kami perkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan lebih dari 68 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika," ungkap Bambang dalam konferensi pers, Jumat (1/8).
Tersangka pertama berinisial AS (28), warga Kota Kendari, ditangkap di rumahnya di kawasan Perumnas Poasia pada 12 Juli 2025. Dari penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus sabu dengan berat total 3.241,6 gram. AS diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar atas arahan seorang berinisial DJ.
Tersangka kedua, AD (30), warga Kabupaten Kolaka, ditangkap pada 13 Juli 2025 di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada. Petugas menyita 21 bungkus sabu seberat 2.037 gram serta timbangan digital.
AD mengaku dikendalikan oleh narapidana berinisial MA dari dalam Rutan Kolaka dan mengambil barang melalui sistem tempel di Ranomeeto.
Laman: 1 2