Bali Tribune / TKP - Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polsek Denpasar Selatan melakukan olah TKP kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AS (26) di kamar kosnya di kawasan Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (15/7/2026) malam.
balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AS (26). Korban ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, pada Rabu (15/7/2026) malam.
Kurang dari tiga jam setelah jasad ditemukan, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial MZ (26), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang merupakan kekasih korban. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Bypass Ngurah Rai saat diduga hendak melarikan diri ke arah Sanur.
Kasus ini terungkap setelah adik kandung korban, RA, mendatangi lokasi kos karena curiga tidak bisa menghubungi kakaknya. Sesampainya di lokasi, RA mencium bau busuk menyengat dari dalam kamar. Saat pintu dibuka, ia mendapati jasad kakaknya tertutup tumpukan boneka dan karpet—diduga upaya pelaku untuk menyamarkan bau pembusukan.
"Saat ditemukan, jasad korban sudah mengalami pembusukan lanjut dan membengkak," ujar Kombes Pol Leonardo, Kamis (16/7/2026).
Sebelum melarikan diri, pelaku sempat berpapasan dengan adik korban. Meski sempat dipukul menggunakan helm oleh adik korban, MZ berhasil kabur menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu oleh masalah asmara. Pelaku mengaku telah menganiaya korban dengan cara mencekik lehernya selama kurang lebih 15 menit hingga tewas.
Fakta mengejutkan terungkap dari kesaksian seorang perempuan berinisial DP yang sempat diajak menginap oleh pelaku di kamar kos tersebut pada Sabtu (11/7/2026). Saksi mengaku mencium aroma tidak sedap sejak akhir pekan, namun diintimidasi oleh pelaku saat mencoba menanyakan sumber bau tersebut.
Hasil penelusuran dokumen keimigrasian menunjukkan bahwa MZ masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, ia diketahui telah melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) selama kurang lebih satu tahun.
Saat ini, MZ telah ditahan di Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi resmi dari RSUP Prof. Ngoerah Denpasar guna memastikan penyebab kematian korban secara medis serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
















































