Bali Tribune / PETANI - Aktivitas para petani di persawahan Tabanan.
balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan perlindungan lahan ini dituangkan secara resmi melalui Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/879/03/HK/2026 sebagai instrumen pengendalian ruang yang ketat. Total luas lahan yang diproteksi tersebut mencakup sekitar 87 persen dari keseluruhan Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Tabanan yang luasnya mencapai 18.897,25 hektar.
Penetapan status LP2B ini menjadi jawaban atas tingginya tekanan pembangunan yang sering kali mengorbankan lahan-lahan subur di pedesaan. Lahan yang masuk dalam zonasi ini tidak dapat diubah peruntukannya secara sembarangan karena telah dilindungi oleh aturan nasional.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian (Distan) Tabanan, I Made Utama, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga sektor pertanian sebagai pilar utama ekonomi daerah. Fokus utamanya adalah memastikan sawah-sawah produktif tetap lestari demi keberlangsungan hidup masyarakat. “LP2B seluas 16.466,23 hektar ini harus tetap dipertahankan. Tujuannya menjaga lahan sawah produktif agar terus mendukung ketahanan pangan,” ujar Utama pada Kamis (16/7/2026).
Secara pemetaan wilayah, Kecamatan Penebel tercatat sebagai daerah dengan luasan LP2B terbesar yang mencapai 3.565,55 hektar. Selain itu, wilayah Selemadeg Timur, Baturiti, hingga Marga juga menjadi kantong-kantong utama perlindungan lahan pangan berkelanjutan tersebut.
Pemerintah daerah juga memiliki basis data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang lebih luas, yakni mencapai 19.357,55 hektar. Data-data statistik ini digunakan sebagai acuan krusial dalam menyusun strategi produksi pangan daerah serta mengawasi setiap jengkal pemanfaatan ruang di lapangan.
Bagi para petani, lahan mereka yang masuk ke dalam skema LP2B akan dijanjikan kemudahan akses bantuan. Kemudahan itu antara lain bibit tanaman hingga distribusi pupuk bersubsidi untuk menjaga produktivitas para pengolah tanah.
Utama menegaskan bahwa penetapan luas LP2B ini bukan sekadar urusan mempertahankan pemandangan hijau semata. Lebih dari itu, penetapan sawah produktif ke dalam LP2B ini sangat terkait dengan kedaulatan pangan di wilayah Tabanan. “Perlindungan hampir 16,5 ribu hektar sawah ini bukan hanya menjaga lahan tetap hijau, tetapi juga menjadi fondasi kuat untuk mempertahankan produksi pangan Tabanan ke depan,” tandasnya.
















































