KENDARIPOS.CO.ID -- Pemerintah Kota Kendari telah mematangkan segala persiapan untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Kamis (19/2/2026).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan menghasilkan keputusan terkait besaran zakat fitrah dan penentuan lokasi salat Idul Fitri.

Sesuai putusan, besaran zakat fitrah ditetapkan setara 3,5 liter beras per jiwa. Bagi yang membayar dalam bentuk uang, nominalnya bervariasi sesuai komoditas. Nominal mereka yang mengonsumsi beras premium Rp50 ribu per jiwa, beras medium Rp45 ribu per jiwa, beras Bulog/Dolog Rp40 ribu per jiwa, serta sagu, jagung, dan umbi-umbian sebesar Rp30 ribu per jiwa.
"Penentuan ini berdasarkan survei harga kebutuhan pokok di tujuh pasar tradisional yang dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat bersama Baznas dan Kementerian Agama Kota Kendari, " terang Sekda.
"Selain itu, fidyah ditetapkan Rp45 ribu per hari, sedangkan infaq keluarga sebesar Rp25 ribu per kepala keluarga. Seluruh ketentuan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota sebagai dasar hukum resmi, " tambahnya.
Amir Hasan menekankan perlunya percepatan administrasi agar masyarakat mendapatkan kepastian dalam menunaikan kewajiban tersebut.
Kepala Bagian Kesra, Sapri, melaporkan bahwa telah terdata 114 titik pelaksanaan Salat Idul Fitri di seluruh wilayah Kota Kendari.
"Kelurahan dan kecamatan diimbau melaporkan perubahan atau penambahan lokasi untuk memudahkan koordinasi pengamanan bersama aparat kepolisian, " tambah Sapri.


















































