
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perkara bahan peledak yang ditangani Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Kini, tiga orang tersangka kasus tindak pidana bahan peledak beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan personel Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra, sebagai bagian dari proses hukum atas laporan polisi nomor: LP/A/05/V/2025/SPKT Ditpolairud Polda Sultra, tertanggal 3 Mei 2025.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial CA, HA, dan ZU. Mereka diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejari Kolaka dalam pelimpahan tersebut meliputi satu unit perahu lengkap dengan mesin, satu set kompresor, dua botol bom ikan siap ledak, dua buah dopis, sebungkus pupuk, seperempat botol serbuk korek api, serta satu buah obat nyamuk semprot.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata menyatakan seluruh proses pelimpahan berjalan aman dan lancar, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan personel yang terlibat.
“Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen Ditpolairud Sultra dalam memberantas tindak pidana yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya. (c/abd)