Sudah Hampir Rp 100 Miliar Disetor ke Negara

2 months ago 85
PNBP: Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan (empat dari kiri) didampingi Kasi Penkum Kejati Dody (kiri) bersama Kajari Konawe, Musafir Menca (empat dari kanan), pegawai Kejati Sultra dan Kejari Konawe saat memperlihatkan PNBP hasil lelang ore nikel dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kamis (23/1/2025).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyetor uang sebesar Rp 42,31 miliar sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hasil lelang ore nikel dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Kamis (23/1/2025)

Penyerahan dana tersebut dilakukan setelah lelang memilik kekuatan hukum tetap Tahun lalu (2024) KeJati Sultra melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe juga menyetor PNBP kepada negara sebesar Rp 49 miliar Kalau diakumulasi dua kali penyetoran PNBP jumlahnya mencapai Rp 91 miliar lebih atau hampir Rp 100 miliar.

Hal itu disampaikan Kajari Konawe, Dr Musafir Menca, MH usai menggelar rilis PNBP hasil lelang barang bukti ore nikel dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan IUP PT Antam di Kejati Sultra, Kamis (23/1/2025)

"Tahun lalu, kami menyetor sekitar Rp 49 miliar Kemudian, awal tahun ini sebanyak Rp 42,31 miliar Jumlahnya sudah hampir Rp 100 miliar" ungkapnya

Lanjut dia, masih banyak barang ramipasan/silaan yang akan dilelang Baik dan kasus tambang Blok Man diodo maupun kasus lainnya "Jack PNBP masih memung kinkan bertarribah jumlahnya,"jelasnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan menjelaskan, uang PNBP tersebut berasal dari penyitaan ore nikel saat proses penyidikan. Ore nikel tersebut kemudian dile lang setelah proses hukum selesai dan akhimya diserahkan sebagai PNBP.

Uang sebesar Rp42,3 miliar ini merupakan hasil lelang ore nikel yang kita sita pada saat penyidikan. Saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, su- dah bisa menjadi PNBP yang disumbangkan kejaksaan," terangnya.

la menambahkan, ba rang bukti yang disita berupa ore nikel sebanyak 126.000 metrik ton. Ore tersebut dike tahui berasal dari wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, yang diambil oleh sejumlah perusahaan yang bekerja sama secara ilegal dengan PT Lawu Agung Mining

"Total ore nikel yang kita sita, sekitar 126.000 metrik ton dari perusahaan yang bekerja sama secara legal dengan PT Lawu Agung Mining. Jadi, mereka itu mengambil dari wilayah IUP Antam dan akan dijual secara langsung. Kami berhasil melakukan penyitaan pada saat itu," bebernya

Lebih lanjut ia menjelaskan, asil lelang sebesar Rp42,3 miliar, setelah perkara berkekuatan hukum tetap disimpan di rekening penampungan Kejati Sultra. Ke mudian diteruskan ke Kejan Konawe sebelum akhimya disetor ke kas negara

"Penyerahan PNBP membuktikan, selain mem berikan efek hukum kepada pelaku korupsi kita juga mampu memberikan manfaat langsung kepada negara dan hasil kejahatan yang sudah diproses secara hukum tandasnya (bliky)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan