
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID---Sidang perkara perdata antara Djohar selaku penggugat melawan tiga institusi kejaksaan yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI), dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Kdi di Pengadilan Negeri Kendari telah digelar, Senin (14/4).
Pada sidang ketiga tersebut, seluruh pihak tergugat telah hadir, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Agung yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Alhamdulillah, pada sidang ketiga kemarin para tergugat sudah lengkap hadir, termasuk dari Kejaksaan Agung yang telah mengirimkan kuasanya," ujar Kuasa Hukum Djohar, Syaiful Kasim, usai persidangan.
Menurut Syaiful, sidang kemarin belum masuk pada tahap mediasi secara formal. "Jadi kemarin itu setelah kami sidang, diarahkan oleh panitera atas petunjuk dari majelis hakim untuk menjadwalkan sidang mediasi. Meskipun judulnya mediasi, tapi belum masuk tahap mediasi secara resmi," jelasnya. Mediasi ini nantinya akan dipimpin oleh Hakim Arya selaku mediator tunggal.
Sidang mediasi lanjutan telah dijadwalkan pada 22 April 2025 mendatang. Penggugat berharap dalam mediasi tersebut akan muncul solusi dari pihak tergugat.
"Kami berharap mediasi minggu depan sudah bisa menghasilkan win-win solution, apakah dari tergugat satu, dua, atau tiga. Para tergugat sudah tahu materi gugatan kami, yaitu terkait pengadaan atau pengembalian dokumen milik klien kami, Pak Djohar. Kalau memang tidak dikembalikan, tentu ada kerugian materil yang harus dipertanggungjawabkan," tegas Syaiful.
Lebih lanjut, pihak penggugat berharap proses mediasi dapat difasilitasi secara optimal oleh hakim mediator.
"Mudah-mudahan hakim mediator bisa memfasilitasi keinginan kami ataupun kesanggupan dan tanggapan dari para tergugat," ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Syaiful menyatakan pihaknya akan meminta waktu untuk menanggapi jika ada tawaran solusi dari pihak tergugat. Ia pun berharap proses hukum ini tidak berlangsung lama dan menyita banyak energi dari semua pihak.
"Harapan kami, proses ini tidak berlarut-larut dan memakan waktu lama, karena kami sama-sama tahu, para tergugat sebagai aparat penegak hukum punya banyak beban kerja. Saya pun begitu. Tapi mudah-mudahan ada hasil dari mediasi nanti," pungkasnya.
.