
--DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Nasib Honorer
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Janji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk membahas kebijakan terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan permasalahan honorer di daerah tersebut, ditunaikan.
Rapat dengar pendapat (RDP) digelar, Senin (20/1), dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Hamrin, menghadirkan pihak Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Aliansi Honorer R2/R3 yang melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu.
"Hari ini kita semua saling berhadapan dengan satu tujuan, mendapatkan solusi terbaik terkait permasalahan yang terjadi," ungkap Hamrin didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD Konsel lainnya saat membuka RDP tersebut.
Ia juga meminta penjelasan pihak BKPSDM Konsel mengapa ada yang mengabdi bertahun-tahun bahkan lebih dari 10 hingga 20 tahun namun tidak terakomodasi menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi ada yang mengabdi baru satu atau dua tahun justru lolos PPPK.
"Inilah benang merahnya, sehingga kita duduk bersama di ruangan dalam RDP ini. Tolong (BKPSDM) jelaskan kepada kita dari sisi regulasi seperti apa. Untuk selanjutnya kita bersama-sama konsultasi di tingkat pusat," tantang Hamrin.
Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono, berargumen, pihaknya hanya melaksanakan aturan. Menjalankan regulasi yang ada di tingkat pusat melalui KemenPAN-RB.
"Kemudian terkait tuntutan menolak paruh waktu dan tuntutan lainnya, saya sangat menghargai dan mengapresiasi hal itu. Semua tuntutan teman-teman saat itu (aksi damai) kami telah dokumentasikan sekaligus bersama surat, lalu diteruskan ke MenPAN-RB selaku pembuat regulasi dan pengambil keputusan," ungkapnya.
Diketahui dalam rapat tersebut, ada enam poin penting telah disepakati. Pertama, setelah pelantikan Bupati Konawe Selatan terpilih, akan dilaksanakan RDP lanjutan guna membahas kebijakan dan penataan ASN.
Kedua, mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk memertimbangkan penerapan kebijakan paruh waktu bagi tenaga honorer. Selanjutnya, prioritas pada kinerja dan usia akan menjadi dasar utama dalam proses penataan tenaga honorer.
Selain itu, diusulkan penambahan kuota yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Kemudian seleksi tahap kedua PPPK dilakukan lebih selektif. Terakhir, delegasi dari DPRD Kabupaten Konawe Selatan, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta perwakilan honorer R2/R3 akan melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta.
Berita acara kesepakatan ini ditandatangani langsung Ketua DPRD Konsel, Kepala BKPSDM, dan Ketua Aliansi Honorer R2/R3 Kabupaten Konawe Selatan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi.
"Insyaallah kita akan bersama-sama kawal persoalan ini. Karena kami-kami hari ini hingga dipanggil yang terhormat, tidak ada artinya jika tak bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Konawe Selatan," janji Ketua DPRD Konsel, Hamrin.
RDP itu menjadi bentuk komitmen DPRD sebagai tindak lanjut mengawal perjuangan tenaga honorer di daerah. Sebelumnya, Aliansi Honorer R2-R3 Konsel menggelar aksi damai pada Rabu (15/1). Koordinator lapangan aksi ini, Ardianto, mengatakan, tujuan mereka menyuarakan tiga tuntutan utama terkait nasib tenaga honorer.
"Tiga poin utama yang menjadi tuntutan dalam aksi ini adalah menolak skema PPPK paruh waktu. Kemudian mendesak pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi pegawai penuh waktu. Juga mengevaluasi tenaga K2 non-aktif yang telah dinyatakan lulus," ungkapnya saat itu. (b/ndi)