Satresnarkoba Polres Kolaka Bekuk Pengedar 27,59 Gram Sabu

14 hours ago 7

KENDARIPOS.CO.ID-- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RD (24) diamankan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, pada konferensi pers, Jumat (27/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Kapolres Kolaka bertajuk Sahabat Polri.

“Dari informasi yang kami terima, pelaku kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut. Atas perintah Kasat Resnarkoba Iptu Jamal P, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Dwi Arif.

Petugas mendapati RD tengah memasuki salah satu rumah warga dengan tergesa-gesa setelah tiba menggunakan sepeda motor Honda CRF warna putih. Tim Opsnal yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di lokasi.

Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), RD mengakui hendak mengedarkan sabu dengan metode “tempel”, yakni menyimpan paket narkotika di suatu lokasi, kemudian memotret titik penyimpanan untuk dikirimkan kepada pembeli.

Dari hasil penggeledahan tas ransel hitam milik pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 24 sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 27,59 gram, 1 buah timbangan digital, 3 ball plastik klip kosong, dan 1 bungkus rokok Surya berisi 2 sachet sabu.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan