Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi Sita 65 gram Sabu di Sebuah Indekos

2 weeks ago 30

KENDARIPOS. CO. ID -- Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RWM (26) dengan barang bukti sabu seberat 65 gram bruto. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di wilayah Baruga, Kota Kendari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel di kawasan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ujar Kombes Pol Amri, Selasa (10/2/2026)

Ia menjelaskan tersangka diamankan di sebuah kamar kos yang berada di lantai dua di wilayah Baruga. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

"Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan oleh dua orang warga setempat," katanya.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu kantong kain warna hitam yang berisi empat saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 65 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan