
--Direktur RS Jiwa : Setelah Review Selesai akan Dibayarkan Secepatnya
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pembayaran jasa pelayanan bagi para pegawai dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sultra mengalami keterlambatan. Namun keterlambatan itu bukan faktor kesengajaan, melainkan beberapa kendala teknis. Direktur RS Jiwa Sultra, Dr.dr.Putu Agustin Kusumawati, M.Kes mengatakan keterlambatan itu disebabkan proses pencairan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, dan pengelolaan dana jasa umum yang masih dalam tahap evaluasi dan review oleh Inspektorat.
Menurutnya, pembayaran jasa tahun lalu baru dapat dilakukan setelah proses review oleh Inspektorat selesai. Hal ini terjadi karena adanya aturan baru terkait remunerasi yang menyesuaikan kinerja petugas. "Pembayaran jasa tahun lalu baru akan dibayarkan setelah ada review Inspektorat. Aturan remunerasi harus digodok lebih teliti sesuai kinerja petugas," ujar dr.Putu Agustin kepada Kendari Pos, Senin (20/1/2025).
Ia menegaskan informasi terkait keterlambatan pembayaran jasa pelayanan sudah disampaikan sejak Desember 2024 kepada para tenaga kesehatan RS Jiwa. Pada 2023, RS Jiwa Sultra resmi dicanangkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Karena pengelolaan dana BLUD membutuhkan regulasi baru. Karena saat dicanangkan jadi BLUD maka pembayaran jasa tidak bisa serta merta dibayarkan. Karena mulai pada pertengahan 2023 dan mengikuti tahun anggaran 2024.
Sebelumnya, pembayaran jasa menggunakan aturan lama berdasarkan Peraturan Direktur (Perdir) dan Peraturan Gubernur. Namun, sejak 2024, aturan ini tidak lagi berlaku sehingga diperlukan regulasi baru sesuai aturan Kemendagri. Jadi Pergub dan Perdirnya harus disusun kembali dan ini butuh proses.
"Sebelumnya, Pergub terkait pembayaran jasa pelayanan sudah keluar, tetapi masih dalam bentuk gelondongan. Kami harus menurunkannya ke dalam aturan teknis di setiap unit pelayanan. Proses ini membutuhkan waktu karena masing-masing unit harus memberikan masukan untuk memastikan keadilan dalam pembagian jasa," jelas dr.Putu Agustin.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra itu mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran jasa pelayanan tidak hanya disebabkan oleh regulasi, tetapi juga kendala administratif di internal rumah sakit. Pencatatan data jasa pelayanan, terutama untuk jasa tidak langsung, masih belum lengkap sehingga memengaruhi perhitungan remunerasi. "Beberapa data belum ditemukan karena pencatatan sebelumnya kurang terkompilasi dengan baik," ungkapnya.
Laman: 1 2