Operasional Pelayanan Baiana House Berjalan Normal, Kuasa Hukum Beberkan Hasil RDP

10 hours ago 5

KENDARIPOS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan keberadaan Warkop Baiana (Baiana House) yang dituding melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

RDP tersebut digelar menyusul aduan dari Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN). Rapat dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, serta perwakilan Kuasa Hukum dan Humas Baiana House, Kadar Siantang, dan pihak KPJN.

Rapat dipimpin oleh Arsyad Alastum dan LM. Rajab Jinik serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Kendari lainnya.

Kuasa Hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali, S.H, mengungkapkan bahwa hasil RDP menyimpulkan Perda RTRW Kota Kendari saat ini sudah tidak lagi berkesesuaian dengan perkembangan kota.

Kuasa Hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali, S.H

“DPRD Kendari saat ini sedang dalam upaya melakukan revisi Perda RTRW Kota Kendari agar sesuai dengan keadaan riil perkembangan Kota Kendari,” ujar Abdul Razak, Senin (9/1/2026).

Ia menjelaskan, penegakan Perda RTRW yang berlaku saat ini belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena kondisi Kota Kendari telah berkembang jauh melampaui pengaturan yang termuat dalam perda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan