Kendaripos.co.id — Pemerintah Kabupaten Bombana mengikat komitmen kinerja seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah dan camat untuk tahun 2026, melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Bupati Bombana dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta camat se-Kabupaten Bombana, Senin (9/2/2026).
Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendorong peningkatan akuntabilitas dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang selama ini dinilai masih perlu penguatan.
Bupati Bombana Ir. Burhanuddin, M.Si menegaskan, kinerja aparatur tidak lagi diukur dari aktivitas administratif, melainkan dari capaian target yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat Pemerintah Kabupaten Bombana meraih nilai SAKIP 67,76 dengan predikat B. Capaian tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab tuntutan reformasi birokrasi yang menekankan efektivitas program dan efisiensi anggaran.
“Target ke depan jelas, kinerja harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Setiap perangkat daerah harus tahu apa yang dikerjakan dan apa hasilnya,” kata Burhanuddin.
Meski demikian, sejumlah indikator menunjukkan adanya peluang peningkatan kinerja. Indeks Pelayanan Publik Pemkab Bombana tercatat meraih predikat A dari KemenPANRB, sementara Ombudsman RI menempatkan pelayanan publik Bombana pada kategori kepatuhan tinggi pada awal 2026.


















































