Ditegur PUPR, Kuasa Hukum Warkop Baiana Angkat Bicara : Sebut Bagian dari Kawasan Segitiga Tapak Kuda

9 hours ago 3

KENDARIPOS.CO.ID – Polemik perizinan Warkop Baiana di Kota Kendari kembali mencuat setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari melayangkan surat teguran dengan nomor 650/4.A/11/TIM11/PUPR-PR/2026 tangal 4 Februari 2026 lalu. Teguran tersebut diberikan karena Warkop Baiana dinilai berdiri tanpa izin dan dianggap melanggar tata ruang Kota Kendari.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Warkop Baiana, Abdul Razak Said Ali, S.H., menegaskan bahwa kliennya sejatinya telah mengantongi izin operasional yang sah. Ia menyebut Warkop Baiana telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Abdul Razak Said Ali, S.H

“Klien kami telah memiliki NIB dan AMDAL. Selain itu, Warkop Baiana berdiri di atas tanah Hak Milik, sehingga untuk operasional usaha seharusnya tidak perlu dijadikan polemik berkepanjangan,” ujar Abdul Razak, Minggu (8/1/2026).

Terkait klaim bahwa Warkop Baiana berdiri di atas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Abdul Razak menilai persoalan tersebut tidak tepat jika dipersalahkan secara sepihak. Ia menyebut kawasan Segitiga Tapak Kuda memiliki kondisi yang kompleks.

“Kita ketahui bersama bahwa lahan Segitiga Tapak Kuda ini sangat kompleks situasinya, sehingga tidak bisa dinilai hanya dari satu sisi saja,” katanya.

Ia juga menyoroti Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari yang mengatur RTH. Menurutnya, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan kota saat ini.

“Pada prinsipnya kami menghargai Perda RTRW, namun aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan Kota Kendari saat ini. Jika dipaksakan justru akan menimbulkan banyak persoalan baru,” jelasnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan