‎Kanwil Kemenkum Sultra Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum

2 days ago 12



‎Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum, Jumat (6/2/2026).

‎Kegiatan sosialisasi ini diikuti secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, bersama jajaran terkait.

‎Materi sosialisasi mencakup implementasi tata kelola kebijakan publik di bidang hukum berdasarkan Permenkum Nomor 51 Tahun 2025, serta perspektif akademik tata kelola kebijakan publik yang menekankan prinsip-prinsip penyusunan kebijakan, partisipasi publik, dan penguatan kualitas kebijakan di bidang hukum.

‎Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap mekanisme penyusunan kebijakan publik di bidang hukum yang transparan, partisipatif, dan berbasis bukti, sehingga kebijakan yang dihasilkan memiliki kualitas dan daya guna yang optimal.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap tata kelola kebijakan publik merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas produk hukum.

‎“Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam memastikan kebijakan di bidang hukum disusun secara terencana, partisipatif, dan akuntabel. Hal ini harus dipahami dan diimplementasikan secara konsisten di daerah,” ujar Topan Sopuan.

‎Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan