
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akan menata kawasan hutan. Langkah itu disosialisasikan pada kegiatan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di Buteng di Aula Pancana Kantor Bupati.

Wakil Bupati Buton Tengah, Muh. Adam Basan, mengatakan reforma agraria merupakan bagian dari prioritas pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. Reforma agraria tidak hanya redistribusi kepemilikan tanah, namun juga akses pengelolaan yang adil dan berkelanjutan.
"Penataan aset adalah langkah untuk mengatur kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan hukum. Sementara itu, penataan akses bertujuan membuka peluang bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya agraria untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan," kata Muh. Adam Basan.
Ia menambahkan, inventarisasi dan verifikasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria yang dilaksanakan oleh BPKH bersama tim inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPT-PKH). Dengan mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan dan akuntabel.
"Melalui peraturan presiden, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menguasai tanah dalam kawasan hutan. Hal ini diperkuat dengan adanya peta indikatif yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," tambahnya.
Wakil Bupati itu mengharapkan, melalui kegiatan ini peserta dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peraturan dan prosedur yang berlaku.
"Saya berharap, para peserta dalam kegiatan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan ini dapat menyimak dengan serius seluruh materi. Agar implementasi di lapangan dapat berjalan sesuai regulasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya. (deh/b)