Bali Tribune / Kepala Kantor Perwakilan Wilayah II Surabaya LPS, Bambang S. Hidayat, di Denpasar, Selasa (24/2/2026)
balitribune.co.id | Denpasar - Hanya berselang lima hari kerja setelah izin usaha BPR Kamadana dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama bagi nasabah bank tersebut.
BPR Kamadana yang berlokasi di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, itu resmi dicabut izin usahanya pada 18 Februari 2026 oleh otoritas. Menindaklanjuti hal tersebut, LPS segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan yang tidak layak dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada tahap pertama ini, LPS menyelesaikan verifikasi terhadap 1.994 nasabah dari total 2.973 nasabah penyimpan. Nilai simpanan yang dinyatakan layak bayar mencapai Rp25,6 miliar.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah II Surabaya LPS, Bambang S. Hidayat, mengatakan percepatan pembayaran klaim ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujarnya di Denpasar, Rabu (24/2/2026).
LPS menjelaskan, simpanan yang dibayarkan merupakan simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan atau dikenal dengan prinsip 3T.
Pertama, simpanan tersebut tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Untuk proses pencairan dana, LPS menunjuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar melalui dua kantor layanan, yakni BNI KCP Kintamani di Jalan Raya Penelokan, Desa Batur Selatan, Bangli, serta BNI KC By Pass Ngurah Rai di Badung.
Nasabah yang termasuk dalam daftar pembayaran tahap pertama dapat mengecek status simpanannya melalui pengumuman di kantor BPR Kamadana atau secara daring melalui situs resmi LPS.
Melalui laman [www.lps.go.id](http://www.lps.go.id), nasabah dapat memilih menu “Aplikasi LPS”, kemudian masuk ke submenu “Simpanan → Status Simpanan”, pilih Bank BPR Kamadana, lalu memasukkan nomor rekening untuk mengetahui status penjaminan. Nasabah diminta mencatat nomor CIF untuk mempercepat proses pencairan di bank pembayar.
LPS memastikan proses verifikasi terhadap sisa nasabah akan terus dilakukan hingga seluruh simpanan yang memenuhi syarat dapat dibayarkan.
Langkah cepat ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada nasabah, khususnya di daerah.
Dengan pembayaran tahap pertama sebesar Rp25,6 miliar ini, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga meskipun terjadi pencabutan izin usaha sebuah bank.


















































