
--Karena Masih Beroperasi Meski MA Cabut IPPKH
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--DPRD Sultra akan membentuk pansus (Panitia Khusus) untuk mengusut persoalan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang masih melakukan aktivitas pertambangan meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan itu telah dicabut Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi yang diajukan warga Pulau Wawonii. Sebelum membentuk Pansus, DPRD Sultra akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) 2 Februari dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalan tentang GKP masih beroperasi di Pulau Wawonii.
Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Sultra Suwandi Andi saat menemui masyarakat Wawonii yang menuntut GKP untuk berhenti beroperasi di Konawe Kepulauan sesuai putusan MA.
Suwandi mengaku telah bosan menerima protes yang dilakukan masyarakat atas aktivitas PT GKP. Apalagi MA telah membatalkan IPPKH PT GKP. Putusan itu, ia klaim berkat rekomendasi DPRD Sultra, setelah menerima aspirasi masyarakat Wawonii yang terus disuarakan.
“Itu putusan MA, juga berkat kerja DPRD yang menerbitkan rekomendasi penghentian aktivitas pertambangan di Wawonii, melalui Pansus yang sebelumnya,” ujar politisi PAN itu.
Ketua Komisi III DPRD Sultra itu juga heran putusan pengadilan yang telah incracht (berkekuatan hukum tetap) tak kunjung dieksekusi. Jika putusan telah Inkracht seharusnya aparat penegak hukum melakukan eksekusi. Seandainya kantor MA dekat, ia mengajak masyarakat untuk bermalam di depan kantor itu.
Sebelumnya, Tayci, seorang warga Wawonii, mengatakan GKP telah melakukan pertambangan ilegal. Karena MA telah mencabut IPPKH perusahaan itu setelah upaya kasasi yang diajukan warga.
Namun hingga kini putusan MA itu diabaikan oleh perusahaan. Aktivitas PT GKP mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi, sebab tak mematuhi putusan pengadilan. Berdasarkan pantauan yang ia lakukan bersama warga Wawonii lainnya, sejak Januari masih ada tujuh kapal tongkang yang beraktivitas di sana. (dan)