
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Konflik lahan antara warga Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), masih berlanjut. Sengketa ini mencuat setelah sebelumnya warga sempat melakukan aksi pendudukan lahan, menanami bibit tanaman dan menggelar demonstrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel. Mereka menuntut kejelasan atas status tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Menanggapi keresahan masyarakat, Pemerintah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Balai Desa Rambu-Rambu Jaya. RDP tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, seperti Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konsel, Hj. St. Chadidjah, Wakil Ketua I DPRD, Ronald Rante Alang, Kepala Kantor ATR/BPN, Amrullah, perwakilan KPKNL Sultra, unsur TNI AU, serta pejabat dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam forum tersebut, Hj. St. Chadidjah menegaskan, pemerintah berpihak kepada masyarakat, namun tetap harus mempertimbangkan aspek legalitas.
"Pemerintah berpihak pada masyarakat. Namun karena secara legal wilayah itu tercatat sebagai aset TNI AU, maka solusinya harus ditemukan agar masyarakat dapat kepastian hukum," ujarnya, kemarin.
Kepala Kantor ATR/BPN Konsel, Amrullah, menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi warga. Ia menyebut bahwa program PTSL masih bisa dilanjutkan, selama berada di luar area yang secara legal terdaftar sebagai aset TNI AU. "Kami siap lanjutkan program PTSL, asalkan sesuai dengan legalitas dan disepakati oleh kepala desa," kata Amrullah.
Sementara itu, Perwakilan KPKNL Sultra, Marwan Amdar, menilai pertemuan ini sebagai langkah kondusif menuju penyelesaian konstruktif. Ia menekankan pentingnya mengikuti ketentuan hukum dalam proses penyelesaian.
Dari pihak TNI AU, Kepala Dinas Logistik Lanud Halu Oleo, Letkol Kal M. Rizal Haeruddin, menegaskan, area yang disengketakan masih merupakan aset negara. "Kami tidak menolak aspirasi masyarakat, namun proses administrasi tetap harus dijalankan sesuai aturan," katanya.
Laman: 1 2