Bali Tribune / MENINJAU - Ketua Pansus bersama rombongan saat meninjau salah satu sungai yang terdampak banjir di daerah Tohpati, Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida tengah menyiapkan langkah serius untuk menormalisasi sejumlah sungai besar di Bali. Kepala BWS Bali-Penida, Gunawan Suntoro, menegaskan normalisasi ini mendesak dilakukan menyusul tingginya curah hujan yang berpotensi menimbulkan banjir.
“Dari usulan Gubernur sudah kami sampaikan ke Kementerian PUPR. Sungai-sungai yang jadi prioritas antara lain Tukad Badung, Tukad Mati, Tukad Ayung, dan Tukad Unda,” ujar Gunawan usai menghadiri Rapat Pansus DPRD Provinsi Bali tentang penegakan Perda terkait tata ruang, perizinan, dan aset daerah, Rabu (17/9). Seperti diketahui rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, I Made Suparta, dihadiri para pakar serta OPD terkait.
Menurutnya, titik yang paling mendesak berada di kawasan Waduk Muara, Denpasar. Sedimentasi yang tinggi di muara sungai membuat aliran air tersumbat, sehingga rawan meluap saat hujan deras. “Perhitungan awal, normalisasi Waduk Muara saja bisa menelan biaya sekitar Rp30 miliar. Sedangkan sungai-sungai lain masih kami kaji ketebalan sedimentasinya,” jelasnya.
Selain normalisasi, BWS juga merencanakan pembangunan infrastruktur pengendali banjir, seperti cekdam dan perlindungan tanggul di sejumlah titik rawan. Gunawan menegaskan program ini bersifat jangka menengah dan akan dilakukan bertahap. “Tahun ini kita fokus pada tanggap darurat, memperbaiki tanggul yang jebol. Kalau lancar, normalisasi bisa mulai digarap tahun depan,” katanya.
Terkait pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai, Gunawan menegaskan BWS memiliki kewenangan untuk menegur dan bahkan menindak secara hukum. Mengacu pada Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024, bangunan tanpa izin di sempadan sungai bisa dikenakan sanksi pidana jika tidak dibongkar. “Sampai saat ini sebagian besar masih patuh dengan teguran, tapi kami tetap identifikasi titik-titik pelanggaran,” ujarnya.
Gunawan juga menyoroti penyumbatan aliran sungai akibat material bambu, kayu, hingga perabot rumah tangga yang hanyut saat banjir. Ia meminta masyarakat dan pemerintah daerah turut aktif menjaga kebersihan sungai agar risiko banjir dapat diminimalkan.
Rapat Pansus di DPRD Bali sendiri membahas pengawasan Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali 2023–2043, serta implementasi Pergub Bali No. 24 Tahun 2020 terkait perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut.