BPD Minta Peningkatan BOP, SDM dan Legalitas Fungsi

2 months ago 82

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Sejumlah persoalan yang dihadapi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama ini diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Konsel, Hamrin, tersebut, menghadirkan Asosiasi BPD, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Terungkap, keluhan tersebut diantaranya terkait perpanjangan surat keputusan BPD, permintaan kenaikan biaya operasional (BOP) dan honor, peningkatan sumber daya manusia bagi BPD melalui Bimtek, serta legalitas fungsi badan tersebut dalam penetapan anggaran desa. Ketua Asosiasi BPD Konsel, Indra Mahmud, memertanyakan tentang perpanjangan SK BPD hingga ada oknum kepala desa yang belum membayarkan hak BPD. Padahal itu sudah diatur dalam peraturan bupati tahun 2024.

“Banyak teman-teman BPD yang tidak dibayarkan haknya oleh kepala desa. Pertanyaannya ketika pertanggungjawabannya untuk mencairkan dana desa maupun ADD, kan syaratnya harus semua lengkap bertanda tangan, termasuk BPD. Ini bisa saja ada indikasi. Karena masalah BOP misalnya, kita pertanggungjawabkan, baik BPD dan kepala desa,” tudingnya, kemarin.

Ia mengaku, mereka lelah berkoordinasi ke pihak DPMD untuk meluruskan persoalan-persoalan yang dihadapi BPD selama ini.

“Kami ingin langsung ke pak bupati, karena selama ini kita sudah bosan ke DPMD, memertanyakan terus tapi solusinya tidak ada. Sebaiknya kami langsung ke bupati,”kata Indra.

Sekretaris Asosiasi BPD Konsel, Tomin Landema, juga menyoroti ketidakjelasan status SK yang mengakibatkan banyak BPD kehilangan hakhaknya, termasuk BOP.

“Kami merasa hanya menjadi pelengkap, padahal peran BPD sangat krusial di Pemerintahan Desa,” ujarnya.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Faisal Harianto, Ketua Asosiasi BPD Kecamatan Landono, yang meminta keadilan dalam alokasi anggaran BOP. “Kenapa BOP kami hanya Rp 5 juta, sementara PKK mendapat Rp 15 juta,” tanyanya.

Semestinya, persoalan tersebut tidak perlu muncul jika DPMD merespon dengan cepat membuat SK perpanjangan sementara. Beberapa perwakilan juga mengangkat isu hubungan yang tidak harmonis antara kepala desa dan BPD. Nyotang Bobi dari Kecamatan Konda menekankan pentingnya kesetaraan antara kedua pihak.

“BPD sering dianggap penghalang, padahal kami hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi,” tegasnya.

Senada diungkapkan Ketua BPD Ambaipua, Basir. Ia mengatakan regulasi yang mengatur Tupoksi BPD perlu diperhatikan serius.

“Fungsi BPD sangat jelas menyiapkan rancangan desa, menampung aspirasi masyarakat dan pengawasan kinerja. Kami sangat mengharap regulasi yang jelas terkait ini,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Pemdes DPMD Konsel, Iwan Darmansyah, menjelaskan tidak diperpanjangnya SK BPD dikarenakan berbenturan dengan undang-undang. “Setelah pelantikan Kades, kami sudah menyiapkan juga SK BPD,” ujarnya. Terkait kesejahteraan BPD, pada tahun 2024 sudah mendapatkan tunjangan dan biaya operasional.

“Terkait kesejahteraan BPD selain operasional Rp 5 juta per tahun, juga mendapatkan insentif,” imbuhnya.

Ia juga menyatakan DPMD tidak pernah menganggap remeh BPD, sebab merupakan sejawat kepala desa. Untuk pelatihan desa, lanjutnya, harusnya sudah terakomodasi di Pemerintahan Desa untuk peningkatan kapasitas SDM aparat desa. Sebab anggaran DPMD tidak mengalokasikan kegiatan tersebut.

“Kemudian BOP masuk dalam anggaran, dan terkait honor BPD yang sudah berakhir tersebut, sudah menjadi Silpa,” bebernya.

Permasalahan itu mendapatkan sorotan dari sejumlah Legislator di Konsel diantaranya Ketua DPRD Hamrin, Wakil Ketua I DPRD, Ronald Rante Alang, Ketua Komisi I, Mbatono Suganda, dan anggota lainnya, Purnomo, Jusmani dan Nurniati. Ketua DPRD Konsel, Hamrin, menegaskan, pihaknya memahami sepenuhnya keluhan yang disampaikan perwakilan BPD.

“Hal ini menjadi perhatian DPRD, kami akan mengkoordinasikan dan membahas permasalahan tersebut bersama bupati terpilih pada April mendatang guna mencari solusi konkret,” janjinya.

Legislator Partai Golkar itu juga menyatakan kesiapannya untuk memerjuangkan kenaikan insentif bagi anggota BPD. Pasalnya saat ini, BOP yang diterima anggota BPD dengan jumlah lima sampai tujuh orang tiap desa, hanya sebesar Rp5 juta per tahun.

“Jumlah ini tentunya tidak sebanding dengan tanggung jawab dan peran penting BPD. Ini harus mendapat perhatian serius dalam pembahasan DPRD mendatang. Kenaikan insentif dan BOP perlu dilakukan untuk menghargai kerja keras mereka dan mendorong peran aktif dalam pembangunan desa,” tegas Hamrin.

Ia juga menyampaikan komitmennya memastikan bahwa BPD dan kepala desa dapat bersinergi baik dalam menjalankan pemerintahan yang harmonis dan efektif. (b/ndi)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan