Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster. (IST)
balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi di Bali.
Saat ditemui usai mengikuti upacara peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Rabu (1/7/2026), Koster menyebutkan langkah KPK tersebut sebagai bentuk koreksi kinerja keimigrasian agar bekerja lebih baik ke depan. "Saya sangat mengapresiasi agar kinerja keimigrasian itu semakin baik," katanya.
Menurut dia, Bali merupakan destinasi wisata kelas internasional sehingga pelayanan terhadap wisatawan yang berkunjung ke Bali juga memiliki standar internasional yang bebas dari tindakan korupsi.
"Karena Bali ini memang destinasi wisata utama pariwisata dunia, maka ketertiban di dalam penanganan orang asing sangat penting," katanya.
Saat ditanya terkait dampak dari mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak swasta di Bali, Koster mengatakan tidak ada pengaruh signifikan terhadap kunjungan wisatawan ke Bali.
Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Penyidik menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.
Uang tersebut diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian yang dipersulit proses pengurusan dokumennya sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan dapat diproses.
KPK juga menduga terdapat aliran dana hingga Rp357 miliar yang berkaitan dengan praktik tersebut berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan PPATK terhadap puluhan rekening yang terhubung dengan pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas 1 Denpasar dan telah memeriksa beberapa saksi dari pihak swasta di Bali.

















































