Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

4 hours ago 5

disdukcapil tabanan

Bali Tribune / DISDUKCAPIL - Petugas Disdukcapil Tabanan yang ditempatkan khusus di Kantor Disdik Tabanan untuk mempercepat dan memudahkan proses permohonan surat keterangan domisili sebagai syarat dalam SPMB tahun ajaran 2026/2027.

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Tingginya jumlah permohonan surat keterangan domisili ini terjadi akibat banyaknya warga yang melakukan pembaruan data KK. Akibat dari pembaruan KK tersebut, tanggal penerbitannya menjadi baru. Walaupun, anak-anak yang ada dalam KK tersebut sudah menetap lama sesuai alamat yang tertera.

Untuk SPMB melalui jalur domisili, tentu keberadaan surat keterangan domisili menjadi syarat tambahan. Surat keterangan domisili itu untuk membuktikan bahwa calon siswa yang mendaftar dalam SPMB kali ini sudah berada minimal satu tahun sesuai alamat yang tertera pada KK.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tabanan, I Gede Putu Jata Antara, mengungkapkan bahwa lonjakan ini terjadi akibat syarat administrasi sekolah yang tidak bisa hanya melihat tanggal cetak KK terbaru. Petugas Disdukcapil kemudian melakukan verifikasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk memastikan durasi tinggal yang sebenarnya. “Padahal syarat jalur domisili SPNB mengharuskan calon peserta didik sudah tinggal minimal satu tahun di wilayah tujuan. Sementara KK baru tidak bisa langsung membuktikan itu,” ujar Jata Antara pada Selasa (30/6).

Sejak dimulainya layanan pada 8 Juni 2026 lalu, Disdukcapil Tabanan rata-rata melayani lebih dari 50 permohonan setiap harinya, baik yang diajukan secara mandiri maupun kolektif melalui pihak sekolah. Kebijakan ini diprioritaskan bagi peserta yang mendaftar melalui jalur domisili, mengingat jalur prestasi maupun afirmasi tidak mensyaratkan surat keterangan serupa.

Bagi penduduk yang memang terbukti baru pindah kurang dari satu tahun berdasarkan data SIAK, pihak dinas tetap menerbitkan surat keterangan namun dengan mencantumkan tanggal perpindahan yang sesuai dengan fakta sejarah kependudukan mereka. “Ini sebagai bentuk screening sekaligus memastikan data yang digunakan tetap sesuai kondisi riil,” tegasnya.

Untuk mempercepat pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Disdukcapil juga telah menempatkan personel khusus yang bertugas di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan. Penempatan petugas ini bertujuan agar sinkronisasi data kependudukan dengan pendaftaran sekolah dapat dilakukan dengan lebih efektif dan cepat.

Penerbitan surat keterangan domisili ini ditegaskan hanya bersifat sementara dan khusus diberlakukan selama periode pendaftaran jalur domisili berlangsung. Upaya ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi warga agar tidak kehilangan hak untuk mengenyam pendidikan hanya karena persoalan administrasi kependudukan. “Tujuannya agar peserta didik tidak dirugikan hanya karena pembaruan KK, sekaligus menjamin proses seleksi berjalan objektif sesuai data kependudukan,” pungkasnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan