Transformasi Komunikasi Politik Digital sebagai Jalan Baru Partisipasi Politik Pemilih Muda

7 hours ago 4

Oleh: Muhammad Abdan Syakuro (*)

Pemilu Indonesia 2024 menjadi momentum penting dalam perubahan praktik komunikasi politik di Indonesia. Pergeseran dari kampanye konvensional menuju ruang digital menunjukkan bahwa demokrasi tidak lagi hanya berlangsung melalui panggung politik, baliho, atau media massa, tetapi juga melalui media sosial yang menghadirkan komunikasi lebih cepat, interaktif, dan partisipatif.

Perubahan ini menjadikan komunikasi politik digital sebagai instrumen strategis dalam membangun hubungan antara aktor politik dan masyarakat, khususnya generasi muda.

Perubahan tersebut tak lepas dari tingginya penetrasi internet di Indonesia. Berdasarkan laporan We Are Social dan Meltwater (2024), Indonesia memiliki lebih dari 185 juta pengguna internet atau sekitar 66,5 persen dari total populasi serta lebih dari 139 juta pengguna aktif media sosial.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 pemilih, dengan sekitar 56 persen di antaranya berasal dari Generasi Z dan generasi milenial. Komposisi ini menjadikan pemilih muda sebagai kelompok paling strategis dalam kontestasi politik nasional.

Brian McNair menjelaskan bahwa komunikasi politik merupakan proses pertukaran pesan antara pemerintah, aktor politik, media, dan masyarakat dalam membentuk opini publik. Dalam konteks Pemilu 2024, proses tersebut mengalami transformasi yang signifikan.

Media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X tidak lagi hanya menjadi saluran penyampaian informasi, tetapi juga ruang dialog yang memungkinkan masyarakat memberikan tanggapan, kritik, hingga ikut membangun narasi politik. Perubahan ini menggeser komunikasi politik dari pola satu arah menjadi komunikasi dua arah yang lebih demokratis.

Transformasi tersebut sejalan dengan teori Network Society yang dikemukakan Manuel Castells. Menurut Castells, perkembangan internet membentuk masyarakat yang saling terhubung melalui jaringan digital sehingga setiap individu memiliki peluang menjadi produsen sekaligus penyebar informasi.

Dalam ruang digital, pengaruh politik tidak lagi hanya dimiliki lembaga atau media arus utama, tetapi juga masyarakat yang mampu membangun percakapan publik melalui konten di media sosial. Fenomena ini terlihat jelas selama Pemilu 2024 ketika diskusi politik berkembang secara organik melalui berbagai platform digital.

Pandangan Terry Flew juga memperkuat perubahan tersebut. Media digital menghadirkan ruang publik baru yang memungkinkan masyarakat terlibat secara langsung dalam diskursus politik. Kehadiran media sosial memperluas akses terhadap informasi sekaligus membuka kesempatan bagi warga untuk berdialog dengan para pemimpin politik tanpa dibatasi ruang dan waktu. Demokrasi menjadi lebih partisipatif karena masyarakat tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor yang ikut memengaruhi dinamika politik.

Perubahan komunikasi politik tersebut berdampak langsung terhadap partisipasi politik pemilih muda. Menurut penelitian Boulianne (2020), penggunaan media sosial memiliki hubungan positif dengan meningkatnya partisipasi politik generasi muda.

Hal ini tampak pada Pemilu 2024 ketika pemilih muda memanfaatkan media sosial bukan hanya untuk memperoleh informasi politik, tetapi juga untuk berdiskusi, membagikan informasi, mengikuti kampanye digital, mengawasi jalannya pemilu, hingga menciptakan konten edukasi politik. Partisipasi politik tidak lagi dimaknai sebatas memberikan suara di tempat pemungutan suara, tetapi berkembang menjadi keterlibatan aktif dalam ruang digital.

Meski demikian, transformasi komunikasi politik digital juga menghadirkan tantangan serius. Penyebaran hoaks, disinformasi, polarisasi politik, penggunaan deepfake, serta algoritma media sosial yang membentuk echo chamber dapat memengaruhi kualitas demokrasi. UNESCO (2023) menegaskan bahwa meningkatnya arus informasi digital harus diimbangi dengan penguatan literasi digital agar masyarakat mampu memilah informasi yang kredibel serta terhindar dari manipulasi informasi politik.

Transformasi komunikasi politik digital pada akhirnya bukan sekadar perubahan penggunaan teknologi, melainkan perubahan cara demokrasi bekerja. Keberhasilan demokrasi digital tidak hanya bergantung pada kecanggihan platform, tetapi juga pada komitmen aktor politik untuk membangun komunikasi yang transparan, etis, dan berbasis substansi, serta kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi secara kritis dan bertanggung jawab. Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi fondasi bagi demokrasi Indonesia yang semakin inklusif, partisipatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jakarta

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan