SHNet, Jakarta – Mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari anggota Polri yang telah viral di media sosial, harus menjadi masukan dan introspeksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebab, Indonesia Police Watch (IPW) menilai betapa sangat disayangkan personil Polri yang berani mengungkap kasus korupsi pejabat daerah justru harus tersingkir.
” Padahal, keberadaan anggota polisi seperti Vicky Aristo harusnya diberi dukungan dalam bekerja agar citra Polri dalam hal penegakan anti korupsi dipercaya publik,” tegas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui pesan elektronik, Kamis (9/4/2026).
Kembali di tegaskan Sugeng Teguh Santoso (STS), Indonesia Police Watch mendapat informasi bahwa isu kemunduruan Aipda Vicky Aristo sebagai anggota polisi karena adanya tekanan, intimidasi terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Minahasa Roy Oktavian Roring agar dihentikan.
” Intervensi penghentian kasus itu diduga datang dari ipar Kapolda Sulut, Irjen Roycke Harry Langie, Esye Mandagi yang bersepupu dengan Bupati Minahasa, Roy Oktavian Roring agar dihentikan. Padahal kasusnya sendiri sudah dalam tahapan penyidikan,” kata STS lagi.
Hingga, perkara tersebut menyangkut dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan di Kabupaten Minahasa yang diselidiki oleh Aipda Vicky Aristo Katiandagho yang saat itu menjabat sebagai Kanit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Minahasa. Dimana dalam program tahun 2020 tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp2,2 miliar.
Dalam proyek itu, sekitar 150 ribu tas dipasarkan kepada 227 desa, masing-masing dengan harga Rp15.000 per unitnya dan diselidiki oleh Polres Minahasa sejak bulan Januari 2021.
Pada 4 September 2024 dilakukan gelar perkara di Polda Sulut dan dinaikkan ke tahap penyidikan setelah peserta gelar menemukan perbuatan pidana korupsi dengan unsur memperkaya diri dan orang lain sangat kuat.
Kembali dijelaskan STS, namun setelah Irjen Roycke Harry Langie dilantik menjadi Kapolda Sulut pada 1 Oktober 2024 kasus tersebut menjadi aneh dan penuh kejanggalan. Karena Aipda Vicky mengalami intimidasi-intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung dari pejabat-pejabat di Polda Sulut.
Bahkan, pada 9 Oktober 2024, dalam sehari itu, Aipda Vicky Aristo Katiandagho.mendapat mutasi sebanyak dua kali. Pagi hari keluar Surat Telegram Kapolres Minahasa Nomor : ST/42/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 yang memutasi Aipda Vicky Aristo Katiandagho NRP 82111158 yang menjabat PS. Kanit 2 TP Khusus Satreskrim Polres Minahasa diangkat dalam jabatan baru menjadi PS. Kasubsi Opsnal Siwas Polres Minahasa. Posisi Vicky digantikan oleh Bripka Edyson Silalahi NRP 87020014 yang sebelumnya menjabat Banit 2 TP Khusus Satreskrim Polres Minahasa.
Tapi, pada malam harinya, Kapolda Sulut mengeluarkan surat Telegram dengan tanggal 9 Oktober 2024 yang memutasi Aipda Vicky Aristo Katiandagho selalu BA Polres Minahasa Polda Sulut sebagai BA Polres Kepulauan Talaud Polda Sulut. Anehnya, Polda Sulut mencantumkan administrasi Nomor Registrasi Pokok (NRP) dari Aipda Vicky dengan 82111053.
” Mutasi 2 kali dalam beberapa jam justru menimbulkan tanda tanya dan makin mengusutkan dugaan adanya tekanan dan intervensi dari pimpinan Polisi di sulut dengan tujuan ” menyingkirkan ” dan membuang jauh sdr. Aipda vicky aristo ke Polres Talaud,” papar STS.
Menurut STS, apa yang terjadi kemudian? Sejak saat Aipda Vicky disingkirkan maka perkara tindak pidana korupsi pengadaan tas ramah lingkungan sudah tidak berjalan lagi. Bahkan, jaksa sudah mengembalikan SPDP kepada penyidik Polres Minahasa.
Oleh karena itu, dari kenyataan ini, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik kasus yang sedang disidik tersebut ditangani oleh Kortastipikor Bareskrim Polri agar diungkap dan dilanjutkan ke pengadilan. Jangan kemudian kasus tas ramah lingkungan tersebut dihentikan dan menciderai rasa keadilan masyarakat serta memperburuk citra Polri.
” Pada kasus yang telah viral ini, IPW juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolda Sulut Irjen Roycke Harry Langie dan Aipda Vicky Aristo Katiandagho dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), sehingga kebusukan kasus korupsi yang dihentikan terkuak serta dapat diproses secara hukum,” tegas STS lagi. (mayhan)


















































