Bali Tribune / Salah satu dari 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah di Badung
balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Made Rai Warastuthi, mengatakan 12 unit incinerator kini telah dapat digunakan. Delapan unit berada di TPST Mengwitani, Kecamatan Mengwi, sedangkan empat unit lainnya berada di Padang Seni, Kuta.
“Sudah, kita sudah dapat persetujuan dari Gakkum. Terus perizinan juga sudah,” ujar Rai Warastuthi saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026) lalu.
Menurut Rai, persetujuan penggunaan incinerator diterbitkan kementerian melalui proses penegakan hukum lingkungan (Gakkum), sementara perizinan berasal dari DKLH Provinsi Bali. Mesin tidak langsung dioperasikan penuh setelah persetujuan diterbitkan karena harus melalui tahapan persiapan teknis.
Tahapan tersebut meliputi pemanasan awal atau pre-heating dan uji coba pengoperasian secara bertahap sebelum mesin digunakan secara penuh. Pengoperasian penuh 12 incinerator disebut telah berjalan sekitar satu bulan terakhir.
Setiap unit incinerator memiliki kemampuan mengolah sampah hingga sekitar 10 ton per hari dengan kondisi sampah relatif kering dan sudah dipilah. Dengan 12 unit, kapasitas teoritis seluruh mesin mencapai sekitar 120 ton sampah per hari. Namun, kapasitas tersebut sangat bergantung pada kondisi sampah yang masuk. Sampah yang masih basah atau tercampur dapat menurunkan kemampuan pengolahan mesin. Karena itu, DLHK Badung mendorong pemilahan sampah sejak dari sumber.
“Harapan kami, seiring berjalannya waktu, masyarakat semakin pintar memilah sampah,” kata Rai.
Keberadaan incinerator juga tetap dipertahankan meski Badung nantinya memiliki fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Rai mengatakan produksi sampah Badung saat ini mencapai sekitar 876 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 ton per hari nantinya diarahkan ke PSEL. Sementara sekitar 300 ton per hari tetap ditangani melalui fasilitas pengolahan sampah yang dimiliki Pemkab Badung, termasuk incinerator dan teknologi pengolahan lainnya.
Menurut Rai, PSEL tidak akan menjadi satu-satunya fasilitas pengolahan sampah Badung. Selain volume sampah yang diperkirakan terus meningkat, fasilitas PSEL juga membutuhkan waktu pemeliharaan sehingga diperlukan fasilitas pengolahan cadangan.
“Kalau misalnya di sana distop untuk maintenance, ya di sini harus jalan. Sama dengan kita di sini pasti ada hari-hari maintenance-nya. Ini saling melengkapi,” jelasnya.
Dengan pola tersebut, Pemkab Badung menyiapkan sistem pengelolaan sampah dengan sejumlah teknologi. PSEL diarahkan menangani sampah dalam volume besar, sedangkan incinerator tetap menjadi bagian dari sistem pengolahan daerah untuk menjaga kapasitas penanganan sampah tetap berjalan.
















































