balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Ketentuan itu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) yang tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung.
Ketua Pansus PPPUD DPRD Badung, I Made Sada, mengatakan kewajiban penggunaan produk lokal akan diterapkan dengan mempertimbangkan kemampuan produk daerah dalam memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan pelaku usaha. Menurut Sada, pemerintah tidak serta-merta memberikan sanksi apabila produk lokal belum mampu memenuhi kebutuhan. Pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan penelitian dan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan produksi.
“Jika ada alasan kualitas atau kuantitas belum memenuhi, pemerintah akan turun meneliti dan membina. Namun jika tetap abai, sanksi tegas bertahap hingga penutupan izin akan diberlakukan,” kata Sada.
Sanksi yang disiapkan dalam Raperda tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Sada mengatakan ketentuan tersebut diperlukan karena sejumlah produk unggulan Badung sebenarnya telah memiliki kualitas yang baik, tetapi masih menghadapi persoalan kapasitas produksi. Pelaku usaha lokal kerap mampu memenuhi standar saat tahap sampel, namun kesulitan ketika memperoleh pesanan dalam jumlah besar.
“Sering kita jumpai bahwa setelah dari sampel yang mereka punya sangat baik, mereka mendapat order, mereka kelabakan untuk produksinya,” ujarnya.
Karena itu, penerapan kewajiban penggunaan produk lokal akan dibarengi dengan peran pemerintah dalam meningkatkan kemampuan produsen. Dukungan sarana dan prasarana bagi petani, perajin dan pelaku usaha dinilai menjadi bagian penting agar produk lokal mampu memenuhi kebutuhan industri.
Selain persoalan kapasitas produksi, Raperda PPPUD juga mengatur upaya perlindungan terhadap produk unggulan daerah melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah produk lokal ditiru atau diklaim pihak lain.
“Produk yang kita miliki kalau kita tidak hak patenkan tentu produk kita akan dijiplak oleh tetangga kita,” kata Sada.
DPRD Badung menilai penguatan perlindungan dan pemberdayaan produk lokal perlu dilakukan bersamaan dengan pembukaan akses pasar. Sektor pariwisata yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi Badung diharapkan dapat menjadi pasar bagi produk masyarakat daerah.
















































