Suasana RDP di DPRD Sultra yang dihadiri, manajemen PT Toshida Indonesia, Polres Kolaka, Kejari Kolaka. Pemkab Kolaka dan pihak terkait atas insiden penghalangan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Toshida di Kabupaten Kolaka, kemarin.
KENDARIPOS.CO.ID-Perusahaan pertambangan berbendera PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka belum membayar denda atas penggunaan kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Alasannya Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih melakukan penghitungan kerugian negara, denda senilai Rp 1,2 triliun terhadap PT Toshida yang marak beredar dianggap perhitungan yang belum pasti.
General Manajer PT Toshida Indonesia, Umar, usai rapat dengar pendapat di Sekretariat DPRD Sultra membantah bila Satgas PKH mendenda PT Toshida Rp 1, 2 triliun. Ia beralibi bila saat ini masih dilakukan perhitungan, jadi belum ada kepastian nominal denda dari Satgas PKH. Adakah upaya Toshida membayar denda? Ia mengatakan belum melakukan upaya pembayaran karena nilai denda dari Satgas PKH belum ada.
Ia menerangkan penghalangan aktivitas pertambangan terhadap PT Thosida oleh oknum tertentu malah menghambat pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau denda dari Satgas PKH yang mesti dilakukan perusahaan. Kewajiban PNBP atau pajak yang mestinya diserahkan kepada negara, katanya, itu semua terhambat karena adanya aksi penghalang-halangan aktivitas PT Toshida.
Sebelumnya, langkah Satgas PKH itu mendapat dukungan dari mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Penegak Hukum Indonesia (APHI) Sultra. Kamis (29/1) APHI yang dikomdandoi Fajar Angko menyambangi Sekretariat DPRD Sultra, hari sebelumnya Polda Sultra, Kejati Sultra dan Pos Gakkum Sultra. Mereka meminta DPRD Sultra agar membentuk Pansus Pertambangan untuk mendalami persoalan PT Toshida Indonesia yang belum membayar denda Rp 1,2 triliun atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa memiliki IPPKH.

















































