Pengusaha Logistik Pesimis Zero ODOL 2027 Bisa Dijalankan Tanpa Mengubah Regulasi Muatan Sumbu Terberat

5 hours ago 4

SHNet, Jakarta-Pengusaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengungkapkan kepesimisan mereka terhadap pelaksanaan Zero Over Dimension Overloading 2027 bisa berjalan dengan lancar. Hal itu disebabkan masih belum adanya niat dari Pemerintah untuk mengubah regulasi terkait muatan sumbu terberat (MST) kendaraan yang tetap disesuaikan dengan kelas jalan. 

Hal itu diutarakan Ketua Kompartemen Bidang Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja. Menurut dia, selama aturan terkait MST itu belum diubah dan Zero ODOL tetap dijalankan, malah yang itu akan memicu terjadinya kemacetan yang lebih parah. Hal itu disebabkan akan semakin banyaknya jumlah truk yang berada di jalan. Apalagi data Jasa Marga menyebutkan sebanyak 75 persen truk yang melalui jalan tol itu terindikasi overload. 

Artinya, lanjut Ivan, yang tadinya barang itu bisa diangkut hanya dengan 3 truk ODOL, tapi dengan Zero ODOL akan bertambah menjadi 6 truk. Jadi, bisa dibayangkan berapa banyak penambahan truk yang terjadi di jalan tol jika 70 persen truk ODOL diubah semua menjadi Zero ODOL. Pasti akan terjadi lonjakan jumlah truk yang sangat besar. “Jadi, kalau Zero ODOL itu tetap dipaksakan berjalan dengan undang-undang dan peraturan yang sekarang dengan kondisi baru, yang terjadi nanti malah keributan-keributan baru dari pemilik truk,” ujarnya.

Pasalnya, lanjut Ivan, dengan adanya penambahan jumlah truk, otomatis itu akan menambah biaya bagi pemilik truk. Kemudian, pemilik truk itu pasti juga akan menaikkan tarif truknya kepada sektor industri. Jika tarif truknya naik, sektor industri juga pasti akan menaikkan harga barang-barang yang diproduksi. “Ujung-ujungnya, konsumen juga yang akan menanggung kenaikan harga barang tersebut dan mau tidak mau akan memicu terjadinya inflasi,” tuturnya. 

Bukan hanya itu saja, menurut dia, target Pemerintah yang mau menurunkan biaya logistik juga tidak akan tercapai. Seperti diketahui, Pemerintah menetapkan target untuk membenahi salah satu titik lemah daya saing nasional selama bertahun-tahun akibat mahalnya biaya logistik. Rasio biaya logistik terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di angka 14,29% yang ditargetkan akan turun menjadi 12% pada 2029, dengan target jangka panjang mencapai 8% pada 2045 setara dengan capaian negara-negara maju yang masih berada di kisaran 8-10%. 

Peraturan Presiden (Perpres) 41 Tahun 2026 Tentang Penguatan Logistik Nasional yang diberlakukan sejak 16 Juli 2026 lalu juga mengarahkan untuk menurunkan biaya logistik nasional, meningkatkan efisiensi rantai pasok, serta memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global. “Jadi, dampak dari penerapan Zero ODOL yang terlalu dipaksakan itu tidak sesuai dengan rencana Pemerintah sendiri yang mau melakukan reformasi logistik,” ucap Ivan.

Buktinya, dia menegaskan Pemerintah tidak mendengarkan usulan pengusaha agar aturan MST itu segera direvisi. Seperti diketahui, Pemerintah Dalam UU No.2 Tahun 2022 Tentang Jalan, PP No.30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Permen PUPR No.5 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas Serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor, diatur mengenai besar tekanan maksimum pada sumbu kendaraan terhadap jalan. Untuk MST jalan kelas I ditetapkan 10 ton, jalan kelas II dan III masing-masing 8 ton. 

Terkait dengan peraturan ini, Ivan mengatakan ALFI sudah beberapa kali mengusulkan agar MST tersebut dinaikkan. Untuk kelas jalan I misalnya, ALFI mengusulkan kenaikan MST dari 10 ton ke 12 ton, di mana beban sumbu depan dinaikkan dari 6 ke 7 ton dan sumbu belakang dari 7 ke 8 ton. “Sehingga, kalau menggunakan truk dengan konfigurasi 8×4 dengan beban sumbu depan 7 ton, 7 ton, dan sumbu belakang 8 ton, 8 ton, truk tersebut sudah jauh bisa meningkatkan payload atau muatan yang dikirim tanpa melanggar atau tanpa overload,” tukasnya.

Dia menambahkan kalau aturan itu tidak diubah, tidak akan ada pengusaha truk yang mau menyiapkan tambahan armada baru. Karena, kalau dibeli dengan kondisi aturannya yang sekarang, pengusaha truk itu akan mengalami kerugian karena tetap akan dianggap melanggar atau ODOL. “Karena, truk yang sekarang ini kan MST sumbu depannya itu 8 ton, yang sumbu belakang 10-12 ton,” katanya.

Padahal, dia menyampaikan truk-truk sekarang itu sudah menggunakan teknologi air suspension yang bisa membawa beban yang sangat berat tanpa membebani daya dukung jalan yang dilalui. 

Selain itu, ALFI juga mengusulkan agar penerapan Zero ODOL ini dilakukan secara bertahap. “Kita usulkan Pemerintah tentukan saja 3 atau 5 sektor dulu pada tahun pertama yang menjalankan sesuai dengan kesiapan industrinya. Kemudian tahun kedua beberapa sektor lagi, dan seterusnya. Karena kalau sekaligus semua nggak mungkin, semua perlu waktu,” tukasnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan