KENDARIPOS.CO.ID-Rajungan(Portunus Pelagicus) merupakan salah satu jenis komoditi perikanan penting yang menjadi konsumsi primadona bagi masyarakat dunia. Rajungan biasa juga disebut “emas biru” yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi dalam perdagangan ekspor. Rajungan dalam perdagangan ekspor Indonesia masuk sebagai komoditi perikanan yang menyumbang transaksi ekonomi besar setelah udang, (tuna, cakalang, tongkol), dan (cumi, sotong, gurita).
Hal ini sejalan dengan data laporan kinerja ekspor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2024 bahwa rajungan memiliki total nilai ekspor US$513,35 juta atau berkisar 30-40 ribu ton, setara 8,6% total ekspor produk perikanan Indonesia. Meskipun demikian, ekspor rajungan Indonesia didominasi oleh produk high-end yaitu produk jadi dalam bentuk daging rajungan kaleng (Pasteurizes crab meat).
Indonesia, dalam prakteknya lebih mengandalkan penangkapan rajungan di alam ketimbang melakukan upaya budidaya. Penangkapan rajungan di alam yang dilakukan secara bebas tanpa kontrol yang ketat, menyebabkan komoditi ini mengalami masalah serius yang perlu ditangani segera agar “emas biru” ini tetap berkelanjutan secara ekonomi maupun ekologi. Penangkapan rajungan di alam yang dilakukan secara ugal-ugalan harus dimitigasi secara komprehensif agar komoditi rajungan tidak menemukan titik matinya. Lalu, bagaimana jalan tengah terhadap permasalahan ini?
Penangkapan rajungan di alam telah berlangsung selama puluhan tahun. Selain itu, industri dibidang pengolahan rajungan hanya mengandalkan bahan baku dari hasil tangkapan di alam. Kondisi ini, bila terus dibiarkan degradasi populasi rajungan di alam akan terus berlanjut dan pada satu titik, rajungan di alam akan kolaps bahkan habis. Oleh sebab itu, upaya penyelamatan komoditi rajungan ini menjadi penting dilakukan agar sumber daya ini terus eksis berkelanjutan.
Tulisan sederhana ini tidak untuk membuat dikotomi antara upaya penangkapan dengan budidaya ataupun konservasi, namun ini sebatas tinta kecil kepedulian dan kecintaan terhadap sumber daya perairan khususnya rajungan agar keberadaanya tetap lestari dan menjadi kebanggaan di negeri ini. Aktivitas penangkapan rajungan akan terus menerus berlanjut sepanjang sumber daya rajungan masih tetap ada di alam. Begitu juga sebaliknya, penangkapan rajungan di alam akan berhenti jika rajungan habis.
Oleh sebab itu, bidang penangkapan, budidaya rajungan maupun konservasi harus menjadi satu kesatuan yang utuh dan terintegrasi sebagai alat atau dasar dalam pengelolaan serta pengambilan kebijakan dalam upaya penyelamatan komoditi ini.
Sumber daya rajungan di alam telah mengalami titik kritisnya, hal ini disebabkan oleh upaya pemanfaatan yang ugal-ugalan tanpa kontrol ketat dilapangan. Kebutuhan ekonomi jangka pendek menjadi alasan utama mengapa komoditi rajungan di alam makin memprihatinkan.
Dalam jangka panjang, kondisi ini akan merusak ekonomi dan ekologi jika terus dibiarkan tanpa ada rasa kepedulian. Oleh sebab itu, kepedulian dan kesadaran bagi semua pihak baik itu nelayan, akademisi, pelaku usaha, pemerintah, NGO dll menjadi faktor kunci dalam upaya penyelamatan komoditi ini.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) pada pasal 12 tegas di jelaskan bahwa penangkapan rajungan (Portunus spp) untuk kepentingan konsumsi hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: tidak dalam kondisi bertelur, ukuran lebar karapas diatas 10 cm atau berat diatas 60 gram/ekor, serta penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan. Permen KP ini merupakan hasil penyempurnaan dari Permen KKP No. 17 Tahun 2021 dan Permen KKP No. 16 Tahun 2022.
Permen KP terbaru diatas menjadi kabar baik jika benar-benar isi pasal 12 bisa diterapkan secara sadar dan bertanggung di lapangan. Namun demikian, membangun kesadaran yang bertanggung jawab dalam upaya pemanfaatan sumberdaya rajungan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Laju eksploitasi sumber daya rajungan yang tidak ramah lingkungan lebih cepat dibandingkan dengan penerapan regulasi. Sebagai catatan tambahan, pada tahun 2017 Prof. Abdul Hamid beserta tim melakukan riset komoditi rajungan di Teluk Lasongko Kab. Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Dalam hasil risetnya bahwa status perikanan rajungan di Teluk Lasongko telah mengalami overfishing dan kritis sehingga diperlukan pengelolaan yang baik dan sifatnya segera dilakukan. Hasil riset itu juga menunjukan bahwa potensi dan keberlanjutan pemanfaatan perikanan rajungan di Teluk Lasongko tergolong tinggi.
Namun, permasalahan yang mengancam keberlanjutan perikanan rajungan yaitu overfishing, penangkapan rajungan berukuran kecil dan rajungan betina bertelur, daerah penangkapan rajungan yang tidak merata, dan kegiatan perikanan yang tidak ramah lingkungan terjadi secara masif. Dalam kondisi saat ini, tingkat permasalahan rajungan di Teluk Lasongko diyakini akan semakin parah jika tidak di intervensi.
Budidaya Sebagai Jalan Tengah
Budidaya dalam konteks pengelolaan komoditi rajungan tidak bisa dipandang sebagai alat eliminasi kegiatan penangkapan di alam. Kegiatan penangkapan rajungan di alam akan tetap eksis sepanjang sumber daya rajungan ini masih melimpah. Laju eksploitasi penangkapan yang tidak ramah lingkungan, perlu dimitigasi secara menyeluruh agar komoditi ini kembali pulih.
Oleh sebab itu, budidaya rajungan hadir sebagai subtitusi tidak hanya untuk alternatif produksi namun juga sebagai penyeimbang untuk mendorong pengelolaan rajungan terus berkelanjutan. Pengelolaan secara terintegrasi simbiosis mutualisme baik dibidang penangkapan, budidaya, maupun konservasi akan menjadi faktor penting berhasil atau tidaknya upaya penyelamatan komoditi rajungan ini.
Budidaya rajungan hadir sebagai jalan tengah yang memiliki peran ganda yakni sebagai penyangga ekonomi yang mengurangi eksploitasi di alam sekaligus sebagai mesin penggerak konservasi melalui teknologi pembenihan (hatchery). Pembenihan rajungan memiliki peran vital untuk memastikan bahwa kualitas dan kuantitas benih rajungan terus berkelanjutan yang bisa menopang masa depan komoditi ini. Budidaya rajungan akan menjadi alternatif pendapatan ekonomi bagi nelayan penangkap rajungan di alam.
Penerapan kebijakan larangan menangkap rajungan bertelur, ukuran lebar karapas diatas 10 cm atau berat diatas 60 gram/ekor, serta penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan, dipastikan akan memiliki dampak ekonomi nelayan dalam jangka pendek.
Oleh sebab itu, budidaya rajungan akan menjadi penopang ekonomi nelayan yang dapat diandalkan. Budidaya rajungan yang dilakukan, akan memberi kesempatan pada rajungan di alam agar bisa pulih (recovery) yang disebabkan oleh intensitas penangkapan rajungan di alam berkurang.
Dalam konteks industri pengolahan, budidaya rajungan bisa memberikan kepastian bahan baku rajungan tanpa harus bergantung pada komoditi rajungan di alam yang volumenya bisa fluktuatif. Selain itu, pembenihan (hatchery) rajungan tidak hanya memiliki peran untuk melakukan upaya pembesaran benih, namun bisa juga menyediakan bibit rajungan yang bisa dilepasliarkan (restocking) di alam. Hal ini dilakukan agar pemulihan sumber daya rajungan bisa terjadi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Political Will
Kemauan dan tekad yang kuat bagi para pengambil kebijakan di berbagai level (pemerintah pusat, Pemprov, Pemda, Pemdes), akan sangat menentukan masa depan keberlanjutan masa depan komoditi rajungan ini. Aksi nyata pemangku kebijakan dalam upaya penyelamatan komoditi rajungan menjadi sesuatu yang harus dilakukan jika memang komoditi ini dipandang sebagai aset yang wajib dijaga keberlanjutannya. Akan menjadi sia-sia rasanya jika semangat penyelamatan komoditi rajungan ini tidak didukung political will oleh pemangku kebijakan.
Semangat Permen KP No. 7 Tahun 2024 khususnya pasal 12 sejatinya tidak hanya kuat di atas kertas namun juga bisa di implementasikan di daerah-daerah dalam bentuk regulasi turunan. Selain itu, budidaya rajungan harus diberikan dukungan penuh dalam bentuk kebijakan misalnya tata ruang pesisir untuk kawasan budidaya di wilayah pesisir. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan anggaran oleh pemerintah dalam rangka mendorong dan mendukung penyelamatan komoditi rajungan ini.
Bila ini bisa dilakukan, maka ekonomi yang menyejahterakan bagi nelayan, bagi pelaku usaha, yang sejalan dengan keberlanjutan masa depan komoditi rajungan serta sehatnya ekosistem pesisir akan tercipta dengan sendirinya.
Potret Sulawesi Tenggara
Dalam konteks Sulawesi Tenggara, potensi kekayaan pesisir dan lautnya begitu besar. Komoditi rajungan menjadi salah satu pionir utama dalam transaksi ekonomi lokal dan ekspor. Ada ribuan nelayan dan pelaku usaha Sultra yang menggantungkan ekonomi pada komoditi rajungan. Oleh karena itu, kondisi ini tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja harus ada langkah kongkrit dari berbagai pihak utamanya pemangku kepentingan untuk melakukan upaya penyelematan komoditi ini.
Menghadirkan Balai Benih Rajungan di Sultra menjadi salah satu yang harusnya segera dilakukan. Mengingat komoditi rajungan di alam termasuk di Sultra mengalami berbagai persoalan serius yang perlu penanganan. Hadirnya Balai Benih Rajungan di Sultra bisa memberikan kepastian ekonomi dan keberlanjutan ekologi dalam jangka panjang. Untuk mengeksekusinya diperlukan kemauan dan dukungan kuat dari pemerintah baik regulasi maupun anggaran.
Pemerintah Sulawesi Tenggara saat ini lagi gencar-gencarnya mendorong perdagangan antar negara(ekspor) pada komoditi non tambang. Komoditi rajungan menjadi salah satu produk unggulan yang membanggakan bagi Sultra. Kebanggaan ini harus selalu dijaga bukan hanya pada transaksi ekonomi namun keberlanjutan komoditi rajungan di ruang ekologi perlu perhatian serius. Tanpa perhatian serius, kepunahan komoditi rajungan di perairan Sultra hanya soal waktu. (*)

















































