SHNet, Tangsel-Dalam langkah konkret memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III secara resmi meluncurkan Crisis Response System (CRS) dan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), pada Selasa (15/07/2025) di Auditorium Cendekia, Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Acara peluncuran ini dihadiri oleh Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta para Ketua Satuan Tugas (Satgas) PPKPT dari berbagai perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala LLDikti Wilayah III, Tri Munanto, S.E., M.Ak., menegaskan pentingnya kolaborasi semua unsur kampus untuk mewujudkan perubahan nyata. “Dengan kolaborasi yang kuat antara mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh warga kampus, kita dapat mewujudkan kampus yang lebih inklusif, aman, dan bebas kekerasan,” ujarnya.
Peluncuran aplikasi CRS menjadi salah satu sorotan utama. Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi inovatif antara LLDikti Wilayah III dan Universitas Budi Luhur. Awalnya dikembangkan untuk menangani kasus kekerasan seksual di kampus, CRS kini telah diperluas untuk menjangkau 6 bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sesuai Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024 yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
CRS dirancang sebagai platform digital yang cepat, aman, dan akuntabel, memungkinkan setiap Satgas PPKPT di perguruan tinggi untuk memantau proses aduan secara real-time. Setiap laporan juga dapat ditelusuri oleh pelapor maupun LLDikti Wilayah III secara transparan.
“Dugaan kasus dan aduan kekerasan harus ditangani secara cepat dan akuntabel,” tambah Tri Munanto. “Untuk itu, setiap Satgas PPKPT akan diberikan akun dan wajib melaporkan setiap aduan atau kasus yang diterima melalui sistem yang telah disiapkan.”
Dalam sambutannya, Dr. Chatarina Muliana menyampaikan bahwa keberhasilan CRS akan ditentukan oleh seberapa luas dan efektif sistem ini disosialisasikan.
“Sistem ini harus membangun kepercayaan bahwa pelaporan akan diproses dengan aman dan efektif. Semua warga kampus harus mengetahui bahwa ada sistem pelaporan yang cepat, responsif, dan mudah diakses. Ini akan menjadi indikator utama keberhasilan CRS,” jelasnya.
Ia juga berharap agar pedoman yang diluncurkan dapat benar-benar membantu perguruan tinggi dalam merespons kasus kekerasan, serta agar inisiatif ini dapat diadopsi oleh LLDikti wilayah lain.

Pedoman PPKPT
Selain peluncuran aplikasi, LLDikti Wilayah III juga memperkenalkan Pedoman PPKPT sebagai panduan teknis dan komprehensif untuk mencegah dan menangani kekerasan. Pedoman ini disusun dengan merujuk pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam sambutannya, Dr. Septa Candra, S.H., M.H., Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta, menggarisbawahi urgensi dari inisiatif ini:
“Kasus kekerasan terhadap perempuan di perguruan tinggi masih terjadi dengan angka yang mengkhawatirkan. Sayangnya, hanya sebagian dari kasus-kasus tersebut yang benar-benar ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
“Ketiadaan sistem pelaporan dan panduan teknis serta ketidaksiapan institusi dalam merespons kasus secara efektif menjadi hambatan utama. Karena itu, pedoman ini menjadi kerangka sistematis sekaligus jaminan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika.”
Pedoman PPKPT juga menekankan perlunya keberpihakan terhadap korban, serta mendorong terciptanya lingkungan kampus yang mendukung tridharma perguruan tinggi yang humanis, setara, dan bebas kekerasan. Disusun dengan mempertimbangkan keragaman perguruan tinggi di wilayah LLDikti Wilayah III, pedoman ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam merespon tantangan nyata di lapangan.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengembangan CRS, LLDikti Wilayah III memberikan penghargaan kepada:
Universitas Budi Luhur, sebagai Perguruan Tinggi Inspiratif dalam memberikan solusi kreatif pada area pencegahan dan penanganan kekerasan.
Prof. Dr. Umaimah Wahid, M.Si., Chazizah Gusnita, S.Sos., M.Krim., Dr. Indra, S.Kom., M.T.I., Wahyu Pramusinto, S.Kom., M.Kom., dan M. Nur Ikbal, sebagai tim pengembang aplikasi CRS.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama pada penguatan kesetaraan gender serta perlindungan hak perempuan dan penyandang disabilitas. Aplikasi CRS dan Pedoman PPKPT diharapkan menjadi fondasi awal menuju budaya kampus yang lebih adil dan beradab.
“Salah satu hal yang perlu disepakati bersama guna mempercepat koordinasi dan penyelesaian kasus adalah penggunaan Aplikasi CRS sebagai alat bantu pelaporan dan tindak lanjut kasus kekerasan secara cepat dan akuntabel,” pungkas Tri Munanto.
Dengan peluncuran ini, LLDikti Wilayah III berharap seluruh perguruan tinggi dapat mengoptimalkan peran Satgas PPKPT dalam membangun budaya kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (sur)