Industri Lagi Lesu, Dosen Ekonomi IPB University Sarankan Kenaikan Pajak Air Tanah Harus Disesuaikan dengan Kemampuan Pengusaha

7 hours ago 4

SHNet, Bogor-Di tengah banyaknya pelaku usaha saat ini yang terpaksa beroperasi di bawah kapasitas normal, melakukan efisiensi, hingga menempatkan opsi pemutusan hubungan kerja (PHK), menjadi keputusan yang kurang tepat untuk menaikkan pajak air tanah (PAT) dengan tarif yang sangat tinggi.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof.Yusman Syaukat, mengatakan kondisi sektor industri di tengah kelesuan ekonomi saat ini sedang menghadapi tekanan berat akibat turunnya daya beli masyarakat dan melonjaknya biaya bahan baku. “Jadi, kalau pemerintah daerah mau menaikkan tarif pajak air tanah itu, ya sebaiknya jangan sekarang-sekarang ini di mana kondisi industri lagi dalam keadaan terpukul. Itu momen yang kurang tepat menurut saya,” ujarnya.

Kalaupun harus terpaksa untuk dinaikkan, menurutnya, kenaikan itu sebaiknya harus sesuai dengan kemampuan pengusahanya. Artinya, persentase kenaikannya tidak terlalu besar. “Sebab, para pengusaha itu sekarang sedang dihadapkan pada tekanan yang cukup berat, baik yang berasal dari global maupun dari kondisi ekonomi domestik yang sedang bergejolak saat ini,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, daerah seperti di Kabupaten Bogor, masih banyak industri yang bergantung kepada air tanah untuk membantu proses pengolahan produknya. “Jadi, kalau pajak air tanah itu kemudian naik sangat signifikan, itu kan akan menambah beban pengusaha di sana. Di mana, mereka juga sudah sangat terbebani oleh masalah kenaikan bahan baku, kenaikan upah para pekerja, daya beli yang menurun, dan lain-lain,” ucapnya.  

Sementara, katanya, untuk pengalihan penggunaan air ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) belum bisa dilakukan dalam kondisi PDAM Kabupaten Bogor saat ini. Di mana, menurutnya, debit sumber mata air Ciburial yang menjadi salah satu sumber baku utama PDAM Kabupaten Bogor terus mengalami penurunan. “Jadi, mengganti sumber air tanah ke PDAM itu  buat industri agak susah. Beda kalau rumah tangga yang demandnya nggak terlalu besar. Tapi, kalau industri kan besar keperluan airnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, tidak semua wilayah-wilayah industri di Kabupaten Bogor itu yang dilalui pipa air PDAM. “Nah, bagaimana mereka mau pindah ke PDAM kalau pipanya saja tidak ada di sana,” katanya.

Dia memperkirakan dengan kenaikan PAT yang sangat tinggi di Kabupaten Bogor, hal itu akan mengurangi daya saing produk yang ada di sana. Hal itu disebabkan, dengan air yang pajaknya naik itu otomatis akan mempengaruhi harga-harga akibat biaya pokok produksi yang sangat tinggi. “Dampaknya nanti industri-industri di sana banyak yang tutup dan terjadi PHK besar-besaran, yang ujung-ujungnya merugikan pemerintah daerahnya juga. Jika itu terjadi, yang ada penerimaan daerahnya malah turun bukannya bertambah,” ucapnya.

Karenanya, dia menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor memikirkan kembali untuk menaikkan PAT yang sangat tinggi itu. Menurutnya, kalau memang mau dinaikkan harus bertahap.

Dia mengatakan untuk menaikkan penerimaan daerah itu bukan hanya dari pajak semata. Tapi, bisa dengan menggenjot kinerja BUMD-nya agar bisa menghasilkan dividen yang lebih besar buat pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya PDAM dan PD Pasar Kabupaten Bogor agar bisa menghasilkan. “Sumber-sumber keuangan daerah itu kan macam-macam, dan itu harus digali. Artinya, ketika rakyat lagi susah bagaimana agar pemerintah jangan terlalu mau  membebani rakyat lagi,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, meminta agar kenaikan PAT itu dilakukan secara bertahap. Dia menilai waktu untuk menaikkan PAT itu kurang pas jika dilakukan pada saat situasi ekonomi global yang sulit saat ini. Apalagi, pada Januari dan Februari 2026 lalu ada kenaikan upah karyawan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan gas dari PGN. Kemudian ditambah lagi harga plastik yang sangat mahal, dan aturan-aturan yang saat ini masih banyak yang belum jelas. “Nah, akibatnya beban pengusaha itu kan menjadi sangat berat, dan semakin berat lagi jika harus menanggung kenaikan PAT ini,” ucapnya.

Apindo mengusulkan agar insentif fiskal yang diberikan Pemkab Bogor itu sebesar 50 persen di 2026, 40 persen 2027, 30 persen 2028, 20 persen 2029, dan 10 persen 2030.  “Kami yakin bahwa penerapan relaksasi secara bertahap ini dapat menjadi solusi yang berimbang antara kepentingan penerimaan daerah dan kemampuan dunia usaha, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan