KENDARIPOS. CO. ID -- Pemerintah akan memberikan insentif kepada guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan pada tahun 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan, insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu guru honorer.
Kebijakan itu mengingat ketentuan gaji guru honorer tergantung pada kemampuan dan kebijakan masing-masing sekolah.
"Tapi dari pemerintah, kami memberikan insentif untuk guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan," ujar Abdul Mu’ti dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/1/2026)
Menurut dia, pemerintah akan menyalurkan insentif tersebut secara langsung ke rekening guru honorer, sehingga diharapkan lebih tepat sasaran dan transparan. Pemerintah pun telah menyiapkan mekanisme penyaluran agar insentif tersebut dapat diterima oleh guru honorer yang sesuai kriteria.
"Insentif ini ditransfer langsung ke rekening guru honorer yang memenuhi persyaratan," katanya.
Besaran insentif guru honorer pada tahun 2026 akan mengalami kenaikan. Jika 2025, insentif guru honorer sebesar Rp 300.000. Sehingga insentif tahun 2026 akan naik menjadi Rp 400.000. "Insentif guru non-ASN dinaikkan menjadi Rp 400.000 per orang per bulan," kata Mu'ti.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menyalurkan insentif sebesar Rp 736,31 miliar kepada 347.383 guru honorer. Mu'ti menjelaskan, insentif itu menyasar sebanyak 798.905 guru honorer. Kenaikan ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan peningkatan kesejahteraan guru honorer. (int)

















































