
-Penuhi Kewajiban, Dukung Investasi dan Pembangunan Daerah
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka mengingatkan semua perusahaan beroperasi di Bumi Anoa, mematuhi komitmen yang sudah diteken bersama.
Komitmen itu menyangkut pemenuhan kewajiban perusahaan, mendukung percepatan investasi, hingga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Warning (peringatan) itu disampaikan Gubernur Andi Sumangerukka saat membuka Sultra Investment Summit 2025 di Plaza Inn Hotel Kendari, Selasa (24/6/2025).
Dalam rangkaian acara tersebut, memang dilakukan penandatanganan pernyataan komitmen pemenuhan kewajiban oleh sejumlah perusahaan kepada Pemerintah Provinsi Sultra. Perusahaan-perusahaan yang menandatangani antara lain: PT Ifish Deco, PT Tiran Indonesia, PT Aneka Usaha Kolaka, PT Bumi Karya Utama, PT Gerbang Multisejahtera, dan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Penandatanganan dilakukan di hadapan Gubernur dan para peserta, sebagai bentuk komitmen bersama mendukung investasi yang bertanggung jawab, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan, perusahaan wajib mematuhi lima poin utama sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 2 Tahun 2024,tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kewajiban dimaksud, pertama: Menggunakan pelat nomor kendaraan Sultra serta membayar pajak kendaraan dan bea balik nama. Kedua: Membeli bahan bakar dari distributor resmi yang menjadi wajib pungut Pemprov Sultra.