Ini ujian terhadap keberpihakan negara dalam melindungi masyarakat adat di tengah eskalasi konflik
Oleh: Charles Imbir
DALAM dua pekan terakhir, eskalasi kekerasan di Tambrauw dan Maybrat, Papua Barat Daya, telah menempatkan masyarakat adat dalam situasi paling rentan: terjebak di antara serangan kelompok bersenjata dan operasi keamanan yang belum sepenuhnya akuntabel.
Institut USBA menilai rangkaian peristiwa ini bukan insiden terpisah, melainkan pola yang menunjukkan menyempitnya ruang sipil dan melemahnya perlindungan terhadap warga non-kombatan.
Institut USBA memandang rangkaian peristiwa ini sebagai ujian mendasar terhadap kapasitas dan keberpihakan negara dalam melindungi warga paling rentan. Dalam konteks ini, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan fisik, melainkan juga integritas tata kelola negara di hadapan masyarakat adat yang tidak memiliki ruang pilihan selain bertahan.
Dari Insiden ke Pola yang Lebih Gelap
Peristiwa paling mengguncang terjadi pada 16 Maret 2026, ketika empat tenaga kesehatan yang sedang menuju RS Pratama Fef untuk memberikan layanan medis di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, diadang oleh pihak tak dikenal yang diduga kelompok bersenjata. Dua orang tewas di tempat, sementara dua lainnya berhasil menyelamatkan diri ke pos TNI terdekat. Mereka bukan kombatan, melainkan petugas medis yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
Peristiwa ini bukan titik awal, melainkan titik nyala. Dalam hari-hari berikutnya, operasi penyisiran aparat gabungan berlangsung di sejumlah kampung di Tambrauw, disertai penangkapan warga sipil, termasuk mereka yang tidak memiliki keterkaitan dengan konflik bersenjata. Penahanan dilakukan tanpa kejelasan status hukum, tanpa akses bantuan hukum yang memadai, serta minim informasi kepada keluarga.
Pada 21–22 Maret, tekanan publik terhadap aparat keamanan di Papua Barat Daya menguat. Delapan warga yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan, namun empat lainnya masih ditahan tanpa kepastian hukum. Di waktu yang sama, dua prajurit TNI Angkatan Laut dilaporkan gugur dalam kontak tembak dengan kelompok bersenjata di Maybrat. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: ketika konflik bersenjata berlangsung di medan tempur, mengapa warga sipil di kampung justru menanggung konsekuensinya?
Laporan mengenai dugaan penyiksaan terhadap warga yang ditangkap semakin memperparah situasi. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran prosedur, tetapi kejahatan serius yang menuntut pertanggungjawaban hukum.
Beberapa peristiwa yang menjadi catatan:
16 Mar 2026 : Dua tenaga kesehatan tewas diserang saat bertugas menuju RS Pratama Fef di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Tambrauw. Dua lainnya selamat dan berlindung di pos TNI.
Pertengahan Maret 2026: Operasi penyisiran aparat gabungan berlangsung di kampung-kampung Tambrauw. Sejumlah warga sipil ditangkap tanpa kejelasan status hukum dan akses bantuan hukum.
21 Maret 2026: Jumlah warga yang diamankan bertambah. Aparat keamanan disoroti atas minimnya transparansi dalam proses penangkapan dan penahanan.
22 Maret 2026 : Delapan warga dilepaskan, sementara empat lainnya masih ditahan tanpa kepastian hukum. Dua prajurit TNI AL gugur dalam kontak tembak di Maybrat.
Satu Komunitas, Dua Ancaman
Dalam banyak konflik bersenjata, terdapat satu pola yang berulang: masyarakat sipil, khususnya masyarakat adat, hampir tidak pernah berada pada posisi netral yang aman. Papua Barat Daya kini menunjukkan gejala yang sama—masyarakat adat berada di tengah, dan dari posisi itulah ancaman datang dari dua arah sekaligus.
“Masyarakat adat tidak memiliki pilihan dalam konflik ini. Yang mereka miliki hanyalah kewajiban untuk bertahan.”—Institut USBA
Di satu sisi, tindakan kelompok bersenjata yang membahayakan warga sipil—termasuk serangan terhadap tenaga kesehatan—merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar kemanusiaan. Dalam hukum humaniter internasional, tenaga medis adalah pihak yang dilindungi. Penyerangan terhadap mereka bukan hanya tindak pidana, tetapi juga meruntuhkan sistem layanan dasar yang menopang kehidupan masyarakat. Ketika tenaga kesehatan diserang, yang hilang bukan hanya nyawa, tetapi juga kepercayaan bahwa kampung masih aman dan layanan medis masih dapat diakses.
Di sisi lain, pendekatan keamanan yang dilakukan melalui penyisiran dan penangkapan warga sipil tanpa prosedur hukum yang transparan menciptakan dampak sosial yang tidak kalah dalam. Ketidakpastian atas status, keselamatan, dan keberadaan warga yang ditangkap memicu kecemasan kolektif dan merusak tatanan sosial komunitas. Rasa aman yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam waktu singkat.
Penting ditegaskan bahwa tanggung jawab dan kapasitas masing-masing aktor tidak berada pada level yang setara. Namun dalam praktik di lapangan, masyarakat adat tetap menjadi pihak yang paling terdampak dari dua arah tekanan tersebut.
Yang memperberat situasi adalah ketiadaan ruang pilihan bagi masyarakat adat. Aktivitas kelompok bersenjata berlangsung di wilayah mereka tanpa persetujuan, sementara operasi keamanan dijalankan tanpa pelibatan yang bermakna. Dalam kondisi ini, masyarakat adat tidak hanya menjadi korban, tetapi juga terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan yang menentukan nasib mereka sendiri.
Ruang Sipil Yang Menyempit Dan Bahaya Normalisasi
Rentetan peristiwa ini tidak hanya berbicara tentang korban yang jatuh, tetapi tentang sesuatu yang lebih dalam: penyempitan ruang kehidupan sipil.
Ketika tenaga kesehatan diserang, yang terhenti bukan hanya satu layanan, melainkan kehadiran sistem kesehatan itu sendiri. Tidak ada tenaga medis yang dapat dipaksa kembali ke wilayah yang tidak menjamin keselamatannya.
Ketika warga ditangkap tanpa prosedur yang jelas, yang terguncang bukan hanya kebebasan individu, tetapi kepercayaan kolektif bahwa hukum melindungi, dan bahwa negara hadir sebagai pelindung—bukan ancaman.
Ketika penyisiran menjadi rutinitas, kampung kehilangan maknanya sebagai ruang aman. Yang tersisa adalah ruang yang diawasi, bukan dilindungi.
Ancaman yang lebih serius adalah normalisasi kekerasan. Ketika serangan terhadap tenaga kesehatan tidak diikuti penegakan hukum yang tegas, ia berisiko menjadi pola yang berulang. Ketika penangkapan tanpa prosedur berlangsung tanpa koreksi, ia berpotensi menjadi praktik yang dilembagakan. Normalisasi tidak datang secara terbuka—ia tumbuh diam-diam, melalui tindakan yang dibiarkan tanpa akuntabilitas.
Institut USBA mencatat bahwa Papua Barat Daya selama ini kerap dipersepsikan sebagai wilayah yang relatif lebih stabil dibanding kawasan lain di Papua. Namun eskalasi dalam waktu singkat ini merupakan sinyal serius yang tidak dapat diabaikan. Tanpa respons kebijakan yang cepat, terukur, dan berpihak pada perlindungan warga sipil, wilayah ini berisiko masuk ke dalam siklus kekerasan yang lebih dalam—dengan beban terbesar kembali ditanggung oleh masyarakat adat.
Pertanyaan yang Tidak Bisa Dihindari
Di balik seluruh rangkaian peristiwa ini, terdapat satu pertanyaan mendasar yang tidak dapat dihindari: di mana negara berdiri dalam realitas yang dihadapi masyarakat adat di Tambrauw dan Maybrat?
Negara memang hadir—melalui aparat, operasi keamanan, dan struktur kekuasaan hingga ke wilayah terpencil. Namun kehadiran fisik tidak dengan sendirinya mencerminkan keberpihakan. Bagi masyarakat adat, kehadiran negara hanya bermakna jika mampu memberikan perlindungan, bukan menambah ketidakpastian, dan bukan membiarkan ancaman berlangsung tanpa konsekuensi.
Dalam prinsip dasar tata kelola negara modern, tidak ada mandat yang lebih utama daripada melindungi warga negara. Masyarakat adat di Tambrauw dan Maybrat bukan pihak dalam konflik bersenjata, melainkan warga negara yang hak atas keamanan, keadilan, dan martabatnya dijamin oleh konstitusi. Ketika mereka justru menjadi pihak yang paling terpapar risiko, maka yang diuji bukan hanya efektivitas pendekatan keamanan, tetapi integritas negara itu sendiri.
“Perlindungan masyarakat adat bukan pilihan kebijakan. Ia adalah kewajiban konstitusional yang tidak dapat ditunda maupun didelegasikan.” — InstitutUSBA
Apa yang Harus Dilakukan
Menyikapi situasi yang terus memburuk, Institut USBA menegaskan bahwa langkah konkret tidak dapat ditunda. Keterlambatan bertindak dalam konteks ini bukan netralitas—melainkan berisiko menjadi pembiaran.
Tindakan Darurat — Harus Segera Dilakukan
1. Segera bebaskan warga Tambrauw yang masih ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, atau tetapkan status hukum secara transparan dengan akses penuh terhadap kuasa hukum pilihan mereka.
2. Lakukan investigasi independen atas dugaan penyiksaan dalam proses penangkapan, dengan melibatkan Komnas HAM sebagai lembaga eksternal yang kredibel.
3. Hentikan operasi penyisiran yang tidak memiliki dasar hukum dan prosedur akuntabel, khususnya di wilayah yang tidak terbukti terkait aktivitas kelompok bersenjata.
4. Jamin perlindungan penuh bagi tenaga kesehatan dan seluruh layanan kemanusiaan agar dapat beroperasi tanpa ancaman.
5. Pastikan transparansi kepada keluarga, termasuk informasi mengenai status hukum, lokasi penahanan, dan kondisi warga yang ditangkap.
Pengendalian Eskalasi — Mendesak Dalam 30 Hari
1. Bentuk mekanisme pemantauan independen yang melibatkan masyarakat adat, gereja, dan lembaga HAM, guna memastikan akuntabilitas di lapangan.
2. Tetapkan dan umumkan protokol perlindungan warga sipil dalam setiap operasi keamanan di Papua Barat Daya, termasuk mekanisme pengaduan yang dapat diakses publik.
3. Tegaskan kewajiban semua pihak, termasuk kelompok bersenjata, untuk mematuhi prinsip perlindungan warga sipil dan tenaga medis sesuai hukum humaniter internasional.
4. Buka ruang dialog yang bermakna, dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek yang memiliki hak untuk menentukan dan menyuarakan kondisi wilayah mereka.
Soal Pilihan Moral Negara
Tambrauw dan Maybrat bukan sekadar wilayah administratif. Keduanya adalah ruang hidup masyarakat adat—tempat di mana kehidupan, identitas, dan masa depan dipertaruhkan setiap hari. Generasi yang tumbuh dalam bayang-bayang kekerasan yang berulang berisiko kehilangan sesuatu yang paling mendasar: keyakinan bahwa tanah sendiri adalah tempat yang aman.
Dalam konflik seperti ini, mungkin tidak ada pihak yang sepenuhnya benar. Namun ada satu hal yang tidak dapat diperdebatkan: masyarakat adat yang tidak memiliki kendali atas konflik adalah pihak yang paling berhak atas perlindungan. Perlindungan tersebut bukan kebijakan yang bisa ditunda, melainkan kewajiban yang harus segera diwujudkan.
Pada akhirnya, persoalan ini melampaui soal keamanan belaka, bukan hanya tentang keamanan. Ia adalah tentang moral negara: apakah berpihak pada perlindungan kehidupan, keadilan, dan martabat manusia-atau membiarkan masyarakat adat terus menanggung beban dari konflik yang bukan mereka ciptakan.
Penulis Charles Imbir, Direktur Institut USBA (Unggul Sinergi Byak Abadi), Sorong, Papua Barat Daya


















































