
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang tidak seharusnya dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dalam pernyataannya, Anies merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB tahun 1948 yang menegaskan bahwa hunian adalah bagian dari hak dasar setiap orang.
"Perumahan atau tempat tinggal itu hak asasi manusia. Jadi jangan sampai kebijakan pajak melupakan aspek ini. Yang seharusnya dipajaki adalah luasan lahan di atas kebutuhan dasar, bukan kebutuhan pokok untuk tempat tinggal," Dilansir Dari Cnn Indonesia.
Anies mencontohkan kebijakan yang ia terapkan di Jakarta pada 2022. Saat itu, melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022, Pemprov DKI membebaskan PBB untuk 60 meter persegi pertama tanah dan 36 meter persegi pertama bangunan pada setiap rumah.
Menurutnya, angka tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat.
Pernyataan Anies muncul di tengah ramainya gelombang protes masyarakat di berbagai daerah akibat kenaikan PBB.
- Di Pati, Jawa Tengah, warga menggelar demo besar usai kenaikan PBB hingga 250 persen, meski akhirnya dibatalkan.
- Di Cirebon, Jawa Barat, PBB naik hingga 1.000 persen sejak tahun lalu.
- Di Bone, Sulawesi Selatan, kenaikan mencapai 300 persen karena penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT).
- Di Jombang, Jawa Timur, PBB bahkan naik hingga 1.202 persen.
- Di Semarang, Jawa Tengah, PBB naik sebesar 441 persen.
Kenaikan drastis ini dinilai memberatkan masyarakat dan memicu aksi protes di sejumlah wilayah. Anies menilai, kebijakan PBB seharusnya mempertimbangkan aspek hak asasi manusia agar tidak menambah beban rakyat kecil.