Praperadilan Hasto Tunjukkan Sikap Penyidik KPK Tak Profesional

1 month ago 54

Jakarta-Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto menggambarkan betapa kinerja Penyidik KPK yang menangani perkara Hasto Kristiyanto, dan kawan-kawan tidak profesional dan amburadul. KUHAP ditabrak, Hukum Acara Pidana di dalam UU Tipikor dan UU KPK dilanggar, sehingga menggambarkan banyak pihak akan jadi korban kriminalisasi lewat KPK.

“Oleh karena itu Hakim-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memahami betul kondisi di mana manajemen penyidikan KPK saat ini tengah mengalami kehancuran yang sistemik, terlebih-lebih pasca revisi UU KPK,” jelas Petrus Selestinus, Koordinator TPDI di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Petrus mengingatkan, penjelasan Pimpinan KPK era 2019-2024, Alexander Marwata dan kawan-kawan  di hadapan Anggota Komisi III DPR RI pada RDP tanggal 1 Juli 2024 yang lalu, menyatakan telah gagal memberantas korupsi, akibat mandulnya fungsi koordinasi, monitor dan supervisi KPK terhadap lembaga penegak hukum lain (Polisi dan Jaksa), yang sudah berlangsung selama.10 tahun di era kepemimpinan Jokowi.

Alexander Marwata dan kawan-kawan menggambarkan betapa KPK berada dalam carut marut atau anomali manajemen, sehingga untuk sekedar komunikasi antara sesama Pimpinan Lembaga Penegak Hukum saja sudah tidak jalan, akibat ego sektoral dan struktural, akibatnya KPK kehilangan “independensi”, karena posisinya bergeser dan berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif lewat revisi UU KPK. Kondisi ini membuka ruang intervensi kekuasaan secara melawan hukum, tak terhindarkan.

“Akibatnya terjadi loyalitas ganda di kalangan Penyidik, karena asal-usul penyidik di KPK kebanyakan berasal dari institusi Polri dan Kejaksaan, sehingga loyalitas penyidik KPK lebih berat kepada pimpinan institusi asalnya, ketimbang kepada Pimpinan KPK itu sendiri,” jelas Petrus.

Petrus menjelaskan, saat ini KPK tengah menyidik dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto dkk. dan pada saat yang sama KPK digugat oleh Hasto Kristiyanto tentang tidak sahnya penetapan tersangka dan sebagainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara senior ini menjelaskan, dalam keadaan di mana manajemen penyidikan KPK menjadi carut marut dan atau anomali, akibat kerusakan sistemik yang dihadapi oleh semua Institusi Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan), instrumen pengawasan internal dan eksternal yang mandul, sementara penyidik KPK didominasi oleh anggota Kepolisian dan Kejaksaan yang juga mengalami kehancuran, maka lembaga Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta selatan sangat diharapkan peran strategis, obyektif dan netralitasnya dalam melihat sepak terjang KPK demi memenuhi rasa keadilan pencari keadilan, sesuai amanat pasal 77, 78 KUHAP dan kewenangan lain yang diperluas sesuai Putusan MK.

“Akan sangat berbahaya jika Praperadilan membiarkan KPK melanjutkan penyidikan terhadap perkara Hasto Kristiyanto, sampai pemeriksaan di Pengadilan, maka hal itu berarti KPK tengah mempersiapkan jebakan bagi banyak pihak terutama Para Saksi yang itu-itu juga untuk bersaksi palsu dan/atau sumpah palsu kelak demi mengejar ambisi politik pihak lain,” tegas Petrus.

Menurut Petrus, harus diingat bahwa para saksi yang diperiksa adalah Saksi-Saksi yang sudah terikat dengan kesaksiannya dalam perkara atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri, sementara ada saksi mengungkap bahwa KPK membujuk agar mereka mengarang keterangan baru demi menjerat Hasto.

“Ini jelas tidak profesional sekaligus merusak prissip kepastian hukum terhadap Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang satu dan sama pada waktu sebelumnya,” tegasnya.

Selain itu, katanya,  Hakim-Hakim Pengadilan Tipikor akan diperhadapkan pada situasi memakan buah simalakama, karena akankah hakim akan mentolerir berkas perkara Hasto yang sudah pasti sama dan sebangun dengan bukti-bukti lain terdahulu yang tidak membuktikan keterlibatan Hasto, ataupun akankah Hakim akan keluar dari pakem putusan terdahulu berdasarkan keterangan berbeda dari alat bukti lain, sehingga membuat Hakim dalam situasi dilematis.

“Kita bisa bayangkan ambisi pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi hakim dalam memutus Praperadilan Hasto Krostiyanto, lewat hasil jajak pendapat atau pooling lembaga survey, dan berharap dijadikan barang bukti untuk menjerat Hasto Kristyanto lewat Putusan Praoeradilan,” tutur Petrus.

Oleh karena itu, kata Petrus, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menjaga netralitasnya, harus menjadi penentu sekaligus menjadikan Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, sebagai momentum untuk membenahi, mengoreksi manajemen Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK yang saat ini sudah rusak satu dan lain guna mencegah korban-korabn kriminalisasi berjatuhan di tangan KPK yang diduga sudah jauh rusaknya sama dan sebangun dengan Polri dan Kejaksaan saat ini.(dd)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan