Praperadilan Ditolak, 16 Tersangka Bakal Nyusul Made Dharma di Rutan Polda Bali

1 day ago 7

balitribune.co.id | Denpasar - Permohonan praperadilan dari I Made Dharma SH bersama 16 orang tersangka sudah dua kali ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yaitu permohonan praperadilan Nomor; 25/Pid.Pra/ 2024/Pn Dps dan Nomor; 1/Pid.Pra/2025/Pn Dps yang diputus pada 30 Januari 2025 dan tanggal 17 Februari 2025. Ke 17 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang dikatagorikan sebagai surat palsu. 

Tersangka I Made Dharma SH yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Badung dua periode ini sudah ditahan terlebih dahulu, maka untuk 16 orang tersangka lainnya, yaitu I Ketut Sukadana, I Nyoman Reja, I Made Atmaja, I Wayan Sudartha, I Ketut Senta, I Nyoman Sumertha, I Ketut Alit Jenata, I Made Mariana, Ni Wayan Suweni, I Gede Wahyudi, I Made Putra Wiryana, I Made Nelson, I Nyoman Astawa, I Ketut Suardana, I Wayan Arjana akan menyusul I Made Dharma untuk ditahan. 

Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Eni Martiningrum SE SH MH untuk perkara Nomor; 25/Pid.Pra/ 2024/Pn Dps dan hakim tunggal H Sayuti SH MH untuk perkara Nomor; 1/Pid.Pra/2025/Pn Dps menolak semua permohonan pemohon I Made Dharma SH dkk sejumlah 17 orang tersangka tersebut. Sebab, kedua permohonan tersebut tidak berdasarkan hukum dan menyatakan penetapan status tersangka kepada pemohon I Made Dharma 16 orang tersangka lainnya adalah sah berdasarkan hukum.

Pelapor Drs I Made Tarip Widarta MSi melalui kuasa hukumnya Kombes Pol (purn) Drs Ketut Artha SH bersama AKBP (purn) I Ketut Arianta SH dari kantor H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan SH” Legal and Consulting” ditemui Bali Tribune di Denpasar, Rabu (19/2/2025) menjelaskan tentang kesimpulan dari putusan yang dibacakan oleh hakim Tunggal, terutama tentang pertimbangan hakim. Dapat disimpulkan bahwa proses penetapan pemohon I Made Dharma beserta 16 orang sebagai tersangka adalah sudah prosedural dan sah berdasarkan hukum sebagaimana amanah dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP. 

Dalam pasal tersebut menjelaskan tentang pengertian tersangka, yaitu seseorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

Syarat seseorang ditetapkan tersangka adalah setidak tidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2025 tanggal 28 Febuari 2015, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang didukung oleh alat bukti yang cukup berupa  keterangan dari 13 saksi. 

“Ditambah kesaksian dari saksi ahli, yaitu Prof DR Nandang Sambas SH MH (ahli hukum pidana), Prof DR Aslan Noor SH MH CN (ahli agraria), DR I Ketut Sudantra SH MH (ahli adat), Prof DR Desak Putu Dewi Kasih SH MHum (ahli hukum perdata) yang kesemuanya sudah diBAP yang menguatkan dugaan para tersangka memalsukan surat palsu," terang Ketut Artha.

Dengan tambahan beberapa surat asli sebagai barang bukti dengan petunjuk dan keterangan para tersangka yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, sehingga membuktikan bahwa telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh para pemohon I Made Dharma beserta 16 orang tersangka lainnya. 

"Sehingga permohonan pemohon tidak dapat dibuktikan oleh para pemohon dan sudah selayaknya permohonan praperadilannya dinyatakan ditolak," katanya.

Sementara Ketut Arianta menambahkan, Made Tarip Widarta selaku Ketua Umum Yayasan Pura Dalam Balangan sebagai korban pelapor yang telah melaporkan I Made Dharma dkk yang semuanya sejumlah 17 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI atas dugaan membuat surat palsu sesuai Pasal 263 KUHP dan penggelapan asal usul Pasal 277 KUHP serta Laporan Polisi Nomor; LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI dalam dugaan membuat surat palsu Pasal 263 KUHP. Untuk menentukan palsu atau tidaknya objek surat palsu dalam Laporan Polisi Nomor; LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI dan Laporan Polisi Nomor;  LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI yaitu atas surat pernyataan Silsilah Keluarga tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat ditandatangani 17 orang tersangka,  Surat Pernyataan Waris tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat ditandatangani 17 Orang tersangka.

Bagan Sisilah Keluarga Riyeg (alm), tertanggal 11 Mei 2022 yang kemudian digunakan untuk menjelaskan "Surat Pernyataan Silsilah Keluarga" dengan menjelaskan bahwa I Riyeg (alm) masuk dalam silsilah I Wayan Selungkih dengan cara "Kawin Nyentana” telah diuji keabsahannya atau validitasnya oleh dua putusan Pengadilan, yaitu sesuai dengan Putusan Kasasi Nomor 3301.K/PDT 2024 tanggal 5 September 2024 dan putusan perkara Nomor 470/Pdt.G/2024/PN.Dps yang keduanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). 

"Dengan adanya kedua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, telah menguatkan dan membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan Surat Pernyataan Silsilah Keluarga tertanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris tertanggal 11 Mei 2022, bagan Sisilah Keluarga RIYEG (alm), tertanggal 11 Mei 2022, dan Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022," kata Arianta.

Ketiga surat ini telah diuji secara keperdataan sesuai isi point 3 angka 3.7  dalam eksepsi putusan Nomor; 50/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 September 2023 yang telah Inkracht yang berbunyi: bahwa para penggugat (I Made Dharma SH dkk sejumlah 17 orang tersangka)  tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg (alm) dan juga tidak dapat membuktikan adanya dalil perkawinan nyentana yang mustahil  antara I Wayan Riyeg (Alm)  dengan Ni Wayan Rumpeng (Alm) dikarenakan Ni Wayan Rumpeng (alm) memiliki 4 saudara kandung laki-laki, yaitu I Wayan Teteng, I Made Griyeng,  I Nyoman Wirak dan I Ketut Rangkang. 

Ditambah bahwa di dalam silsilah keluarga milik I Made Dharma tanggal 11 Mei 2022 tersebut leluhur atau kakek dari I Made Dharma beserta 16 orang tersebut berbeda orangnya dengan leluhur dan kakek dari silsilah keluarga pelapor Made Tarip Widarta dkk. Di dalam silsilah tanggal 11 Mei 2022 milik I Made Dharma dkk disebut bahwa kakek dari  I Made Tarip Widarta dkk adalah I Gombloh. 

Sedangkan di dalam silsilah milik pelapor I Made Tarip Widarta dkk kakeknya bernama Jro Made Lusuh dan nama istri I Riyeg (alm) di dalam silsilah milik tersangka I Made Dharma nama istri I Riyeg (alm) adalah Ni Wayan Rumpeng (alm) yang berbeda orangnya dengan istri I Riyeg (alm) yang ada di dalam silsilah keluarga milik pelapor I Made Tarip Widarta dkk yaitu bernama Dong Hilang. Sehingga sudah jelas tidak ada hubungan kekeluargaan antara pelapor I Made Tarip Widarta dkk dengan para tersangka I Made Dharma dkk dalam hubungan kekeluargaan sedarah berdasarkan purusa.

"Dengan demikian dengan adanya Putusan Kasasi nomor 3301.K/PDT 2024 tanggal 5 September 2024 yang telah Inkracht Van Gewijsde telah menguatkan dan membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan surat palsu Pasal 263 KUHP, dan penggelapan asal usul orang Pasal 277 KUHP sesuai dengan isi laporan polisi dengan korban pelapor I Made Tarip Widarta sesuai dengan Laporan Polisi Nomor; LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI dan Laporan Polisi Nomor; LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI yang telah meyakinkan hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan yang dimohon oleh para tersangka ditolak oleh hakim tunggal PN Denpasar," ujar Advokat Harmaini Idris Hasibuan SH, ditemui di Denpasar, Kamis (20/2) siang.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan