Bali Tribune / PERESMIAN - Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya saat menghadiri peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5).
balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya menghadiri acara peresmian Bale Paruman Adhyaksa se -Kabupaten Badung. Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5).
Bale Paruman Adhyaksa adalah tempat dimana masyarakat desa maupun masyarakat Desa Adat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum dengan menempuh jalur perdamaian.
Made Wijaya menyambut baik dan mengapresiasi peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Badung. Menurutnya, hadirnya Bale Paruman Adhyaksa di masing-masing Desa sebagai langkah cerdas guna menjawab tantangan terkait permasalahan sosial dan hukum di Desa Adat yang dapat diselesaikan dengan musyawarah sesuai kearifan lokal.
"Kami mengapresiasi langkah cerdas dari Kejati Bali dan Kejari Badung memberikan pelayanan dengan pendekatan hukum di Desa Adat sesuai norma hukum yang berlaku," kata Bendesa Adat Tanjung Benoa itu.
Melalui wadah ini diharapkan mampu memberikan kecerahan kepada Bendesa, Perbekel, Kertha Desa dalam upaya menyelesaikan persoalan yang dihadapi di tingkat bawah dengan hukum perdamaian.
Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, Bale Paruman Adhyaksa merupakan tempat bermusyawarah. Konsepnya adalah sebagai tempat menyelesaikan konflik di Desa.
Konflik apa saja, baik itu konflik perdata, konflik adat, gugatan perceraian, termasuk pidana, tentu semua ada klasifikasinya. "Diluar pidana cukup dengan musyawarah dan win-win solution. Kalau pidana itu ada klasifikasinya. Ada pidana menengah dan pidana ringan bisa masuk disana. Hukumannya juga ada yang sifatnya berat, menengah dan ringan," tambahnya.
Ia juga menerangkan, Kejaksaan sebetulnya sudah melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan serta memperluas ruang lingkupnya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri. "Untuk itu kita harus memperkuat kelembagaan yang ada di Desa Adat, salah satunya Kertha Desa. Bila perlu kita beri gaji lebih, termasuk Pecalang. Bila Pecalangnya kuat, kan tidak ada lagi premanisme di Desa," tegasnya.
Acara tersebut dihadiri Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo beserta Forkopimda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah serta Kertha Desa yang menghadiri secara luring dan during dari desa masing-masing.