Bali Tribune / ASUSILA - Jajaran Polsek Payangan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus perbuatan melanggar kesusilaan terhadap anak di lingkungan SD Negeri 3 Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Polsek Payangan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus perbuatan melanggar kesusilaan terhadap anak di lingkungan SD Negeri 3 Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Nomor: R-LI/39/VII/2026/RESKRIM tertanggal 23 Juli 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Payangan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Payangan mendatangi sebuah rumah kos di Banjar Badung, Desa Melinggih. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial I.G.M. (29), yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Payangan guna menjalani pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah anak di lingkungan sekolah. Informasi mengenai kejadian tersebut sempat beredar di media sosial dan memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama para orang tua siswa.
Selain mengamankan terduga, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, sebuah helm, jaket, celana trening, serta kaos yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta hukum.
Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H., Minggu (26/7/2026) menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap anak sebagai korban.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.















































