Bali Tribune / BARANG BUKTI - Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, saat membeberkan bukti-bukti dalam kasus pengeroyokan terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Minggu (26/7/2026).
balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Polres Tabanan memastikan proses hukum terhadap kasus pencurian ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, tetap berjalan meski terduga pelaku pencurian atau maling ayam, KD alias S, telah meninggal dunia.
Di saat yang sama, penyidik juga akan tetap memproses pemeriksaan terhadap lima warga Banjar Juwuk Legi yang menjadi tersangka pengeroyokan KD alias S selaku terduga pencurian ayam.
Penyidikan tetap dilanjutkan meski para tersangka pengeroyokan mengaku tindakan kekerasan tersebut merupakan reaksi spontan karena merasa terancam oleh senjata tajam yang dibawa terduga pencurian ayam dalam peristiwa ini.
Kepolisian menegaskan, setiap tindakan yang berakibat pada hilangnya nyawa seseorang tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. “Ya, betul. Sebagai manusia biasa, normal. Ada ancaman, bereaksi,” ujar Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati pada Rabu (29/7/2026).
Meski tidak memungkiri adanya unsur ancaman dari korban, Bayu Pati menekankan bahwa penyidikan tetap berfokus pada ranah hukum pidana untuk kedua perkara. “Kami di sini berbicara pada ranah hukum pidana. Baik kasus pencurian maupun penganiayaan yang keduanya sama-sama kami proses,” tegasnya.
Pihak kepolisian menyatakan, tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun. “Menghilangkan nyawa aturannya tidak diperbolehkan. Apapun bentuk alasannya. Nanti itu bisa dibuktikan di pengadilan,” imbuhnya.
Polres Tabanan juga menutup peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice untuk kasus penganiayaan maut ini. “Kalau dari kami sih tidak (restorative justice),” sebutnya.
Hingga saat ini, penyidik masih menetapkan lima orang tersangka dan bekerja secara maraton dengan asistensi dari Polda Bali. “Kami tetap ada di bawah asistensi di bawah Direskrimum Polda Bali untuk kedua perkara, baik pencurian maupun penganiayaan,” jelasnya.
Penyidik Polres Tabanan juga berupaya secepatnya melengkapi berkas pemeriksaan agar proses hukum segera berlanjut ke tahap penuntutan oleh kejaksaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis di Baturiti tersebut.
Selain fokus pada aspek pidana, Polres Tabanan melalui Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan (Sidokkes) memberikan perhatian terhadap dampak psikologis bagi keluarga korban di Buleleng. “Konselingnya kemarin, Selasa (28/7). Timnya dari Dokkes Polres Tabanan. Di Polres Tabanan ada konselornya. Tim kami bertemu langsung dengan istri dan anak korban,” katanya.
Dukungan psikologis serupa dipastikan akan diberikan kepada keluarga lima tersangka pengeroyokan untuk menjaga keseimbangan penanganan dampak sosial di lapangan. “Nanti akan dibantu Kapolsek Baturiti terkait situasi orang (keluarga pelaku pengeroyokan) yang diamankan ini,” pungkasnya.
















































