Petani Pemuteran Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

12 hours ago 10

Aksi

Bali Tribune / TUNTUTAN - Massa petani dari SPSM melakukan aksi tuntutan agar pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria dan membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional, Rabu (26/8/2026).

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggelar aksi bersama untuk menyuarakan kepentingan para petani,  pada Rabu (26/8/2026).  SPSM selama ini getol memperjuangkan hak atas tanah dan reforma agraria tanah pertanian di Desa Pemuteran.

Dalam aksi tersebut, puluhan petani meneriakkan yel-yel berisi desakan kepada pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria. Diantara yel-yel tersebut yakni, "Tanah untuk rakyat!" yang diteriakkan berulang kali.

Tidak hanya itu, dibawah komando Ketua Serikat Petani Suka Makmur Rasyid alias Rasik desakan juga dilakukan agar pemerintah segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional agar konflik-konflik agraria dapat segera dituntaskan melalui mekanisme Reforma Agraria.

Rasik mengatakan aksi yang dilakukan bertujuan memang untuk memperjelas dan mempercepat penyelesaian konflik agraria petani. Selain itu, aksi tersebut juga dilakukan untuk mendukung Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Nasional yang tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.

“Kami juga dalam rangka mendukung RDPU KPA dengan  Komisi III DPR RI dan Polri terkait kasus kriminalisasi (pemidanaan) terhadap petani, masyarakat adat, advokat dan aktivis agraria Anggota KPA,” ujar Rasik.

Selain itu kata Rasik, semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian konflik agaria dituntut untuk memahami konflik agraria bersifat struktural, dimana persfektif penanganannya tidak bisa semata-mata dilakukan dengan pendekatan legalistik dan main tangkap petani, masyarakat adat di lapangan.

Karena itu, lanjut Rasik, pihaknya mendesak agar perangkat pendukung untuk meneyelesaikan konflik agraria agar segera disahkan termasuk Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria.

“Kami mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria dan membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional sebagai amanat pasal 33 UUD 1945. Jalankan reforma agraria sejati,” tandas Rasik.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan