Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola APBD dan Pencegahan Korupsi Lewat Persiapan MCSP-RBS 2026

8 hours ago 4

Bali Tribune / Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana, Senin (3/8/2026)

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru pencegahan korupsi daerah yang menitikberatkan pada deteksi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Persiapan tersebut dibahas dalam Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana, Senin (3/8/2026). Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si., dipresentasikan oleh Inspektur Kabupaten Tabanan, serta dihadiri para Asisten Sekda, seluruh kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit daerah, dan kepala UPTD puskesmas se-Kabupaten Tabanan.

Dalam arahannya, Sekda Tabanan menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2026. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh capaian program, melainkan juga oleh ketepatan tata kelola dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

"Pelaksanaan APBD harus benar sejak tahap perencanaan, administrasi hingga pelaksanaan kegiatan. Pimpinan perangkat daerah jangan melepas begitu saja tugas kepada PPTK, karena pada akhirnya Kepala OPD tetap menjadi penanggung jawab penggunaan anggaran. Demikian pula Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.

Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah meningkatkan pengawasan terhadap sumber daya manusia di masing-masing instansi agar setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai prosedur dan terhindar dari potensi penyimpangan.

Selain aspek tata kelola keuangan, Sekda mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh perangkat daerah dalam mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk percepatan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Meskipun pelaksana teknis berada pada Dinas Sosial, menurutnya keberhasilan program tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.

"Saat ini posisi Kabupaten Tabanan terus mengalami perbaikan. Dari sebelumnya berada di posisi terakhir, kini sudah berada di peringkat kelima berkat kerja sama seluruh perangkat daerah. Ini harus terus dipertahankan hingga mencapai hasil yang lebih baik," ujarnya.

Sekda juga menyampaikan bahwa Sensus Ekonomi yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik merupakan salah satu proyek strategis nasional yang membutuhkan dukungan seluruh OPD. Berdasarkan evaluasi sementara, Kabupaten Tabanan menempati peringkat kedua di Provinsi Bali dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Sekda turut mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi kinerja pemerintah daerah. Ia menyinggung capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Tabanan yang sempat mengalami fluktuasi.

"Tahun 2024 kita berada di posisi pertama di Bali, tahun 2025 berada di posisi ketiga dan secara nasional berada di peringkat sepuluh. Ini menjadi pembelajaran bahwa kita tidak boleh lengah. Tahun 2026 kita harus siap menghadapi perubahan sistem penilaian dengan memperkuat pengendalian risiko sejak tahap perencanaan sampai pengawasan," katanya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tabanan dalam paparannya menjelaskan bahwa MCSP-RBS 2026 membawa perubahan mendasar dibandingkan sistem MCP sebelumnya. Apabila sebelumnya penilaian lebih menitikberatkan pada kepatuhan administratif dan kelengkapan dokumen, kini pendekatan diarahkan pada Risk Based Surveillance, yakni pengawasan berbasis risiko melalui deteksi dini dan analisis kontekstual terhadap potensi penyimpangan.

Menurutnya, perubahan tersebut lahir dari berbagai evaluasi nasional yang menunjukkan masih adanya daerah dengan nilai MCP tinggi, namun tetap terjadi operasi tangkap tangan (OTT), persoalan pokok-pokok pikiran (Pokir), maupun tingkat korupsi yang masih tinggi.

"Karena itu, MCSP-RBS difokuskan pada identifikasi titik rawan, red flags, serta intervensi yang tepat agar potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum terjadi," jelasnya.

Beberapa area yang menjadi fokus pengawasan antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta manajemen ASN. Pada setiap area telah ditetapkan titik-titik rawan yang akan dimonitor secara lebih mendalam, termasuk langkah intervensi yang harus dilakukan oleh perangkat daerah.

Inspektur juga mengingatkan bahwa keterisian Whistleblowing System (WBS) menjadi salah satu komponen yang berpengaruh terhadap penilaian daerah. Oleh sebab itu, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan pemanfaatan kanal pengaduan sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi.

Dalam pemaparannya turut disampaikan bahwa penerapan MCSP-RBS 2026 akan memangkas beban administratif secara signifikan. Jumlah indikator penilaian dikurangi sekitar 70,8 persen, dari 113 indikator menjadi 33 indikator, sedangkan jumlah dokumen pendukung turun sekitar 75,7 persen, dari 668 dokumen menjadi 162 dokumen. Penyederhanaan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pengendalian risiko dan kualitas tata kelola daripada sekadar memenuhi administrasi pelaporan.

Rapat tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menyusun strategi pemenuhan instrumen MCSP-RBS Tahun 2026. Seluruh perangkat daerah diminta mulai melakukan identifikasi risiko di masing-masing bidang, menyusun langkah mitigasi, serta mempersiapkan data dan dokumen sejak dini agar pelaksanaan MCSP-RBS Tahun 2026 dapat berjalan optimal sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan