Pajak Air Tanah yang Naik Signifikan Memberatkan Seluruh Rantai Industri AMDK

3 hours ago 2

SHNet, Jakarta-Kenaikan tarif pajak air tanah (PAT) hingga 300 persen di berbagai daerah otomatis akan meningkatkan beban operasional bagi industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang beresiko menaikkan harga produk. Hal ini memperburuk situasi industri yang sudah tertekan akibat kenaikan harga bahan baku plastik dan bisa mengancam keberlangsungan usaha. 

Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA), Karyanto Wibowo, mengatakan kenaikan PAT yang sangat signifikan ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan biaya produksi yang substansial karena air merupakan bahan baku di industri AMDK. “Jadi, kenaikan PAT itu pasti akan menyebabkan biaya operasional naik tajam,” ujarnya.

Tidak hanya itu, menurut Karyanto, dampak kenaikan PAT yang sangat signifikan ini juga akan sangat berat pada seluruh rantai industri AMDK, terutama bagi ribuan UMKM yang menjadi tulang punggung sektor ini.  “Selain itu, juga menjadi ancaman kelangsungan usaha khususnya bagi produsen skala kecil dan menengah yang marginnya tipis. Banyak yang terpaksa mempertimbangkan pengurangan volume produksi atau bahkan penutupan pabrik,” katanya.

Ditambahkan, dampak kenaikan PAT juga berpotensi menaikkan harga jual ke konsumen dan dapat mengganggu akses masyarakat terhadap air minum kemasan yang aman, higienis, dan terjangkau.

Kenaikan PAT yang sangat signifikan ini juga, menurutnya, bisa memunculkan dampak sosial yang berpotensi menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor hilir, dan hilangnya lapangan kerja bagi puluhan ribu tenaga kerja.

Dia mengatakan industri AMDK akan mengalami tekanan ganda saat pemerintah daerah menaikkan pajak air tanah. Karena, menurutnya, kenaikan PAT ini datang bersamaan dengan lonjakan harga plastik yang angkanya hingga 100% untuk beberapa resin, sehingga beban operasional industri menjadi sangat berat. “Kondisi ini jelas mengancam pertumbuhan industri AMDK yang semula diproyeksikan positif untuk tahun 2026 ini,” ucapnya.

Dia menyampaikan AMDATARA sangat memahami dan mendukung tujuan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong konservasi air tanah yang semakin langka. Namun, lanjutnya, AMDATARA juga menyayangkan kenaikan PAT yang sangat tinggi di beberapa daerah.  Misalnya di Kabupaten Bogor yang kenaikannya hingga 120 persen, serta penyesuaian Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) melalui Peraturan Gubernur di Jawa Tengah dan daerah lainnya yang terlalu tajam dan kurang memiliki masa transisi yang memadai. 

Dia juga mengkritisi kenaikan PAT ini yang dilakukan tanpa sinkronisasi yang cukup dengan kondisi riil industri, terutama di tengah tekanan biaya lain seperti lonjakan harga bahan baku plastik kemasan yang sedang dihadapi industri AMDK. “Kami tidak menolak regulasi, tetapi  berharap agar kebijakan ini adil, proporsional, dan tidak mematikan usaha AMDK,” tandasnya.

Karenanya, kata Karyanto, AMDATARA mengajukan beberapa usulan konkret dan konstruktif kepada pemerintah pusat (Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian) serta Pemerintah Daerah agar masa transisi dan implementasi kenaikan PAT ini dilakukan bertahap minimal 12–18 bulan. Menurutnya, hal itu bertujuan agar industri AMDK dapat menyesuaikan diri, melakukan diversifikasi sumber air (ke air permukaan/PDAM), dan berinvestasi dalam teknologi konservasi.

Selanjutnya, AMDATARA juga mengusulkan adanya sinkronisasi kebijakan antar-daerah dan dengan pusat serta menghindari disparitas tarif yang ekstrem antar wilayah. “Jadi, perlu dibuat harmonisasi pedoman yang diterapkan secara nasional,” tukasnya.

AMDATARA berharap agar minimal 50 persen dari penerimaan PAT dialokasikan kembali untuk program recharge air tanah, reboisasi daerah tangkapan air, dan pembangunan infrastruktur air berkelanjutan. Pelaku usaha yang pro-konservasi juga harus diberikan insentif.  “Harus ada pemberian bobot pajak lebih rendah atau insentif fiskal bagi perusahaan yang telah melakukan kajian hidrogeologi, membangun recharge well, atau beralih sebagian ke air permukaan,” ucapnya.

AMDATARA juga menginginkan kolaborasi tripartit yang melibatkan semua industri AMDK dalam penyusunan Pergub/Perda selanjutnya agar regulasi berbasis data dan tidak mematikan industri strategis. kesehatan publik ini. “Juga harus ada stimulus shock absorber seperti relaksasi sementara komponen pajak terkait atau dukungan teknis untuk efisiensi penggunaan air,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Firman Sukirman. Menurutnya, kenaikan PAT di industri AMDK akan menambah beban operasional perusahaan. “Dengan naiknya beban operasional perusahaan, bisa dipastikan ini pasti bisa mempengaruhi harga jual produk terhadap konsumen,” ucapnya.

Mengenai besaran kenaikan PAT itu, dia mengatakan berbeda-beda setiap daerah karena PAT itu kebijakannya lokal. “Jadi, setiap daerah itu penetapan pajak air tanahnya bisa berbeda-beda,” tukasnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan