Mario Dandy Dapat Remisi 6 Bulan di HUT RI ke-80

1 week ago 10
Mario Dandy (Andhika Prasetia/detikcom)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo, mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Remisi diberikan saat ia menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, mengonfirmasi bahwa Mario Dandy memperoleh dua jenis remisi sekaligus: remisi umum dan remisi dasawarsa.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar, Senin (18/8/2025).

Total potongan masa tahanan yang didapat Mario mencapai 6 bulan.

Selain Mario, beberapa narapidana lain yang juga menarik perhatian publik turut memperoleh remisi, termasuk Gregorius Ronald Tannur dan John Kei. Keduanya saat ini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menyebut total narapidana yang memperoleh remisi dalam momentum HUT RI kali ini mencapai 1.555 orang.

"Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan potensi risiko," jelas Fadil. dikutip dari detik.com

Berikut nama-nama narapidana kasus publik yang juga memperoleh remisi:

  1. Ahmad Fathonah
  2. Edward Seky Soeryadjaya
  3. Ervan Fajar Mandala
  4. Gregorius Ronald Tannur
  5. John Kei
  6. M.B Gunawan
  7. Ofan Sofwan
  8. Shane Lukas
  9. Windu Aji Sutanto

Sementara itu, Fadil menyebutkan dua nama narapidana publik yang tidak mendapat remisi karena masih berstatus tahanan, yaitu:

  1. Alwin Albar
  2. Emil Ermindra
Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan