KPK Ingatkan Badung, Status Kabupaten Antikorupsi Bisa Dicabut

6 hours ago 6

Monitoring

Bali Tribune / MONITORING - Monitoring Implementasi Indikator Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) yang digelar Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI di Ruang Rapat Satya Gosana I, Inspektorat Kabupaten Badung, Selasa (7/7/2026).

balitribune.co.id I Mangupura - Predikat Kabupaten Antikorupsi yang disandang Kabupaten Badung bukan jaminan bebas dari praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan status tersebut dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) yang digelar Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI di Ruang Rapat Satya Gosana I, Inspektorat Kabupaten Badung, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba mewakili Bupati Badung, kepala OPD, camat, dan lurah se-Kabupaten Badung.

Wakil Ketua Satuan Tugas Dit. Permas KPK RI, Ariz Dedy Arham, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang telah menerapkan e-Pakta/e-Komitmen tidak memberikan gratifikasi pra-pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurutnya, inovasi tersebut menjadi salah satu indikator penilaian Kabupaten/Kota Ber-Aksi tahun 2026.

Namun, Ariz mengingatkan bahwa keberhasilan memenuhi indikator administrasi harus dibarengi dengan integritas seluruh aparatur pemerintah.

"Status Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi bisa dicabut jika terdapat kepala daerah atau pimpinan OPD yang terjerat tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya. Karena itu, penting bagi seluruh jajaran untuk saling mengingatkan dan menjaga integritas," tegasnya.

Sementara itu, Sekda Badung I.B. Surya Suamba mengatakan monitoring dari KPK menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Badung setelah ditetapkan sebagai Kabupaten Antikorupsi. Menurutnya, berbagai masukan dari KPK akan menjadi bahan penyempurnaan implementasi indikator pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Ia menegaskan predikat Kabupaten Antikorupsi tidak boleh dipandang sebatas penghargaan seremonial, melainkan harus diwujudkan melalui komitmen seluruh perangkat daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Predikat sebagai Kabupaten Antikorupsi bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah yang harus diwujudkan melalui komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah daerah. Ke depan kami juga menyiapkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Badung menuju Desa/Kelurahan Antikorupsi," ujarnya.

Monitoring tersebut menjadi bagian dari evaluasi KPK terhadap implementasi indikator Kabupaten Ber-Aksi. Selain memastikan program pencegahan korupsi berjalan efektif, kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa predikat antikorupsi hanya dapat dipertahankan apabila dibarengi konsistensi integritas dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang di seluruh lini pemerintahan.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan