KPK: Gratifikasi Itu Halal, Asal Tak Terkait Jabatan

1 week ago 11
Ilustrasi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak semua gratifikasi bersifat melanggar hukum. Dalam sebuah webinar bertema "Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan", KPK mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk memahami lebih dalam soal gratifikasi dan titik rawan korupsi.

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan gratifikasi baru dianggap melanggar hukum apabila berkaitan langsung dengan jabatan atau kewenangan penerima.

"Gratifikasi itu banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haram itu ketika kita menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita sebagai ASN atau pejabat negara," jelas Wawan.

Ia menambahkan, jika hadiah atau pemberian berasal dari keluarga seperti orang tua atau saudara dan tidak terkait jabatan, maka hal itu diperbolehkan.

"Kalau orang tua atau kakak kasih sesuatu, itu bisa diterima. Tapi kalau orang lain memberi karena jabatan kita, harus ditolak," tegasnya.

ASN Diminta Sadar Titik Rawan Korupsi

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa masih banyak ASN yang belum memahami titik-titik rawan korupsi di lingkup kerja mereka.

"Ketidaktahuan ini menghambat upaya pencegahan. Padahal, dengan mengetahui titik rawan, kita bisa menghindari risiko korupsi sejak awal," katanya. dikutip dari detik.com

Ibnu juga menyoroti adanya konflik kepentingan yang kerap dianggap wajar, terutama jika berkaitan dengan relasi pribadi seperti keluarga atau teman.

"Pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh hubungan pribadi adalah bentuk conflict of interest. Ini bisa jadi pintu masuk korupsi," tambahnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa ASN seringkali mendapat tekanan dari atasan atau rekan kerja yang mendorong mereka melanggar aturan.

"ASN harus tegak lurus mengikuti aturan. Jika pimpinan mengajak melanggar, ASN harus punya keberanian untuk menolak," tegas Ibnu.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan