Bali Tribune / PRAPERADILAN- Pengurus dan anggota Yayasan Pura Dalam Balangan Jimbaran berfoto bersama seusai mendengar putusan praperadilan di PN Denpasar yang menolak permohonan I Made Dharma SH.
balitribune.co.id | Denpasar - Kuasa hukum I Made Tarip Widarta dkk dari Kantor Hukum H2H Law Office, Fitraman Hardyansah SH menilai putusan nomor 927/Pdt.G /PN Dps tgl 17 Februari 2025 adalah putusan yang sesat “Ultra Petita”. Sebab hakim keliru dalam memberikan ganti rugi kepada penggugat, ibarat pantun "Jaka Sembung" alias tidak nyambung.
Sementara itu, Direktur PT Bali Danadhipa, Ir Sinarto Darmawan juga sebagai Komisaris Utama PT Inti Land dilaporkan oleh pihak pemilik tanah Drs I Made Tarip Widarta dkk, ke Polda Bali dengan bukti laporan polisi; LP/B/577/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 13 Agustus 2024 dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Advokat Fitraman Hardyansah menjelaskan, permasalahan ini bermula dari adanya gugatan perdata Wanprestasi Nomor; 407/Pdt.G/2023/PN Dps oleh Sinarto Darmawan dari PT Bali Dhanadipa sebagai penggugat melalui Kantor Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia kepada pemilik tanah I Made Tarip Widarta dkk dengan Kuasa hukum Kantor Hukum H2B Law Office sebagai tergugat. Penggugat Sinarto Darmawan tidak memenuhi kewajibannya membayar sisa uang sewa tanah senilai Rp 24 miliar kepada para tergugat I Made Tarip Widarta dkk sampai saat ini sesuai isi kesepakatan perpanjangan sewa tanah 10 tahun, dengan Nomor 2 tanggal 6 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Eddy Subroto SH SpN MH di Jimbaran.
Di atas tanah tersebut didirikan hotel Kayumanis Jimbaran sejak tahun 2002 dan beroperasi pada tahun 2006. Bahwa dengan Inkracht-nya perkara Gugatan Wanprestasi Nomor 407/Pdt.G/2023/PN Dps dengan pihak penggugat PT Bali Danadhipa diputuskan sebagai pihak yang kalah, maka pihak tergugat I Made Tarip Widarta dkk melalui Kantor Hukum Hardyansah & Hanes Law Office melakukan Gugatan PMH kepada Sinarto Darmawan untuk membayar ganti rugi kepada pemilik tanah (Penggugat) sejumlah Rp 30 miliar.
Akan tetapi pihak tergugat Sinarto Darmawan selaku Direktur PT Bali Danadhipa bukannya membayar uang ganti rugi tersebut, namun malah mengajukan gugatan Wanprestasi lagi dengan perkara Nomor; 927/Pdt.G/2024/PN. Dps dengan alasan tergugat pemilik tanah melakukan wanprestasi karena melakukan gugatan dengan perkara PMH Nomor; 612/Pdt.G/2024/PN. Dps kepada penggugat Sinarto Dharmawan dari PT Bali Danadhipa yang objek sengketanya sama dengan objek sengketa perkara nomor 407/Pdt.G/2023/PN Dps, yaitu tergugat ingkar janji dalam pelaksanaan akta sewa penyewa Nomor 27 tanggal 15 Januari 2002.
“Ditambah Akta Kesepakatan Perpanjangan Sewa 10 tahun tanggal 6 Juli 2023 yang sampai saat ini pihak Sinarto Darmawan Wanprestasi dengan tidak membayar kewajibannya berupa sisa sewa sebesar Rp24 miliar kepada pihak tergugat I Made Tarip Widarta dkk," terangnya.
Dikatakan Fitraman Hardyansah, gugatan Sinarto Darmawan selaku Dirut PT Bali Danadhipa kepada tergugat Made Tarip Widarta dkk sesuai isi putusan Nomor; 927/Pdt.G /2024/PN Dps, tanggal 17 Februari 2025 adalah putusan hakim yang sesat dan menyesatkan ibarat pantun "Jaka Sembung bawa golok" alias tidak nyambung bok! Sebab dalam petitum (permohonan Penggugat) sesuai point 6 berbunyi “para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian hanya sebesar Rp12 miliar kepada penggugat PT Bali Danadhipa akibat adanya gugatan PMH No 612/Pdt.G/2024/PN Dps tanggal 16 Mei 2024 yang diajukan penggugat Made Tarip Widarta dkk terhadap penggugat PT Bali Danadhipa”.
Akan tetapi hakim dalam amar putusan tidak mengabulkan permohonan ganti rugi bagi penggugat, malah hakim di dalam point 6 amar putusan Nomor; 927/Pdt.G /2024/PN Dps, tanggal 17 Februari 2025 tersebut: “menghukum turut tergugat II (Notaris I Nyoman Sudjarni SH yang sudah pensiun dan tidak bersalah) untuk melanjutkan proses peralihan hak atas tanah obyek sengketa milik tergugat (tanah seluas ± 4 hektar berdasarkan laporan hasil penilaian properti Nomor Lp : 003/PA-PTKKP/III/2023 Tgl 11-03-2023 seharga Rp 15 juta /m2 x 40.000 m2 dengan nilai pasar Rp 600 miliar dari atas nama tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, menjadi atas nama penggugat Ir. Sinarto Dharmawan/PT Bali Danadhipa”.
Hal tersebut, menurut Fitraman Hardyansah membuktikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memutus perkara dengan Register Nomor: 927/Pdt.G/2024/PN Dps tidak membaca surat-surat dalam berkas perkara dan tidak mau mendengar kedua belah pihak yang berperkara dengan teliti dan cermat. Sehingga penggugat meminta ganti rugi Rp 12 miliar, malah yang diberikan oleh hakim tanah milik para tergugat senilai Rp 600 miliar yang tidak pernah sebelumnya dijadikan objek peralihan hak antara penggugat dengan para tergugat dan bukan sebagai objek sengketa dan juga bukan sebagai barang bukti dalam perkara a quo.
Menurutnya, untuk amar putusan point 6 tersebut, Majelis Hakim tidak memiliki dasar pertimbangan hukum karena tidak ada isi gugatan maupun di Petitum Gugatan dalam perkara Nomor; 927/Pdt.G /2024/PN Dps yang menyebut tentang adanya peralihan hak atas tanah objek sengketa karena memang tidak ada alat bukti atas objek sengketa berupa tanah yang sudah diaktakan, baik bersifat PPJB maupun Akta Jual Beli antara penggugat dan tergugat di Kantor Notaris I Nyoman Sudjarni SH dan Notaris Eddy Subroto SH SpN MH yang ada sebagai barang bukti objek sengketa adalah hubungan hukum perjanjian sewa menyewa Nomor 27 tanggal 15 Januari 2002 ditambah Majelis Hakim telah keliru dalam menyebutkan pihak para tergugat bukan tujuh orang pihak tergugat, tetapi yang benar hanya ada lima orang pihak pergugat.
“Sehingga dengan adanya isi Amar Putusan perkara Nomor; 927/Pdt.G /2024/PN Dps yang sesat dan menyesatkan ini, sehingga putusan ini tidak mempunyai nilai eksekusi atau putusan ini tidak akan dapat dieksekusi," katanya.
Sementara isi point 7 Amar Putusan yang berbunyi: “Menghukum para tergugat (Ic. tergugat I sampai dengan tergugat V) dan para turut tergugat (Ic. turut tergugat I sampai dengan turut tergugat XIX) untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo. "Bahwa Hakim Majelis telah menghukum para turut tergugat (Ic. turut tergugat I sampai dengan turut tergugat XIX) untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo. Sedangkan di dalam Gugatan Penggugat hanya menyebut bahwa turut tergugat hanya dua orang turut tergugat, yaitu Notaris Eddy Subroto SH SpN MH sebagai turut tergugat I yang tidak pernah hadir di persidangan dan Notaris Ni Nyoman Sudjarni SH sebagai turut tergugat II.
“Sehingga putusan ini disebut sebagai Putusan Ultra Petita. Mau kemana Hakim Majelis perkara Nomor; 927/Pdt.G /2024/PN Dps mencari-cari dan menemukan 17 orang turut tergugat lainnya yang nama dan alamatnya tidak diketahui penggugat apalagi para tergugat," ujarnya.