JAKARTA– Kementerian HAM akan terus mengawal ketat sampai akhir pengungkapan kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS. Karena KemenHAM memiliki tugas melaksanakan tanggung jawab perlindungan, penegakan, pemajuan, penghormatan dan pemenuhan HAM oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan Konstitusi. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri HAM, Mugianto Sipin di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Kita tunggu dulu kerja Puspom TNI dan Polri. Kalau dua instansi tersebut bekerja maksimal mengungkap pelaku, motif dan dalang (mastermind), serta membawanya ke proses pengadilan yang kompeten, fair dan imparsial, kiranya sudah cukup,” ujarnya.
Mugianto meminta.masyarakat bersabar menunggu, mengawasi dan ikut mengawal proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Toh tujuan kita sama, pelaku dan otak diungkap, meraka harus diadili, dan keadilan bagi korban terwujud. Tujuan strategisnya agar peristiwa serupa tidak terus terjadi. Para aktivis dan pembela HAM dilindungi. Karena tujuan dari bangsa ini sebagaimana di konstitusi, sama dengan tujuan para aktivis yang berjuang,” jelasnya.
Sebelumnya, Mugiyanto menyebut peristiwa itu dapat mengganggu posisi Indonesia di kancah internasional, terutama karena Indonesia menjabat sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Mugiyanto, peristiwa yang menimpa Wakil Koordinator KontraS ini menjadi perhatian Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Turk, serta Pelapor Khusus PBB untuk Perlindungan Pembela HAM Mary Lawlor.
“Hal ini cukup mengganggu posisioning Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan sebagai Presiden Dewan HAM PBB,” ujar Mugiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
Dia menyampaikan, Kementerian HAM telah berkomunikasi dengan Polri dan meminta agar dilakukan percepatan atau akselerasi penyelidikan atas peristiwa tersebut.
“Siapa pelakunya, apa motifnya, siapa dalangnya, serta penegakan hukum yang keras, agar peristiwa intimidasi, teror dan kekerasan kepada para pembela HAM atau siapapun, tidak terus terjadi,” ucap Mugiyanto.
Dia menjelaskan, percepatan penyelidikan oleh kepolisian sangat mendesak agar publik mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa tersebut sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat merusak kredibilitas pemerintah dalam perlindungan HAM.
“Aparat keamanan jangan menganggap ini persoalan kecil, ini persoalan besar yang bisa menggangggu kredibilitas bangsa Indonesia,” kata Mugiyanto.
Mwnurut Mugiyanto, komitmen pemerintah dalam perlindungan dan penghormatan HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat, dan berkumpul secara damai, tidak berubah.
Komitmen tersebut, katanya, telah diatur dalam Konvenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Ia menambahkan penghormatan terhadap suara kritis masyarakat merupakan bagian dari mekanisme check and balances dalam kehidupan demokrasi. Pemerintah, lanjutnya, berkewajiban memberikan perlindungan kepada individu maupun kelompok yang menyampaikan kritik.
“Sebagai bagian dari komitmen tersebut adalah perlindungan kepada individu yang kelompok yang menyampaikan kritik dan sikap kritis tersebut. Ini adalah standing position Presiden Prabowo sebagaimana dirumuskan dalam Asta Cita,” jelas Mugiyanto.
Apresiasi Partisipasi Masyarakat
Di sisi lain, Mugiyanto mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu aparat kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Meski demikian, ia mengingatkan agar publik tetap mengacu pada hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
“Dalam era di mana teknologi akal imitasi (AI) semakin canggih, kita semua harus tetap mengacu pada hasil penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” katanya.
Lebih lanjut, Mugiyanto menyampaikan simpati dan solidaritas kepada Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras. Ia memastikan negara akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemulihan korban.
“Sekali lagi Kementerian HAM menyampaikan simpati mendalam dan solidaritas kepada saudara Andrie Yunus, serta mendoakan agar segera pulih dengan perawatan terbaik dari rumah sakit,” jelas Mugiyanto.(den)


















































